Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • RUU Perampasan Aset dan Konsep NCB: Strategi Substantif Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia

RUU Perampasan Aset dan Konsep NCB: Strategi Substantif Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
RUU Perampasan Aset dan Konsep NCB
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Mei 2025 – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadirkan solusi substantif dalam sistem pemulihan aset negara, dengan memperkenalkan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB). Konsep ini memungkinkan negara untuk melakukan perampasan aset yang terkait tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Bamsoet — sapaan akrab Bambang Soesatyo — menekankan bahwa pendekatan NCB membuka peluang terbentuknya pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Mekanisme ini diyakini akan mempercepat pengembalian aset negara sekaligus meminimalisasi risiko penghilangan atau pengalihan aset oleh pelaku.

Selama ini, skema conviction based forfeiture menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan aset. Mekanisme ini menuntut adanya putusan pidana terlebih dahulu sebelum aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara. Proses peradilan yang panjang, keberadaan pelaku di luar yurisdiksi nasional, serta keterbatasan instrumen pelacakan aset menjadi tantangan struktural yang menghambat efektivitas sistem hukum yang ada.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, dalam kurun waktu 2020–2024, pemulihan aset baru menyentuh angka Rp2,5 triliun. Fakta ini memperkuat urgensi reformasi hukum guna meningkatkan daya pulih negara terhadap kerugian keuangan akibat kejahatan ekonomi.

Bamsoet menyoroti keberhasilan sejumlah negara dalam mengadopsi skema NCB. Di Amerika Serikat, Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 memberikan kewenangan untuk merampas aset melalui proses perdata apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Di Eropa, Swiss dan Singapura menerapkan kebijakan penyitaan aset berdasar penyelidikan aktif, meskipun belum terdapat putusan pengadilan.

Baca juga : Komitmen Kementerian Sosial terhadap Pendidikan Inklusif, SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung

Sementara itu, Australia dengan Proceeds of Crime Act 2002 menetapkan standar balance of probabilities dalam menentukan perampasan aset, yang memberi fleksibilitas lebih besar kepada sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus lintas yurisdiksi.

Meski menjanjikan, Bamsoet mengakui bahwa implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga kekhawatiran terkait konstitusionalitas. Konsep NCB berpotensi dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen hukum hak asasi manusia.

Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 pada Juni mendatang, Dinas Pendidikan Kota Solo melakukan penggabungan atau regrouping Sekolah Dasar (SD). Wali Kota Solo menyebut tindakan penggabungan tersebut menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di Kota Solo

Namun demikian, Bamsoet meyakini bahwa dengan komitmen antarlembaga, harmonisasi hukum, serta peningkatan kapasitas penyidik dan lembaga penegak hukum, penerapan NCB dapat menjadi instrumen kunci dalam penguatan sistem pemulihan aset nasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan NCB bukan hanya bergantung pada legalisasi regulasi, tetapi juga pada pembenahan struktural dan budaya hukum yang mendukung supremasi hukum serta akuntabilitas publik.

RUU Perampasan Aset yang mengusung pendekatan NCB merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. Di tengah kerentanan negara terhadap kejahatan terorganisir dan korupsi lintas batas, keberadaan perangkat hukum yang memungkinkan perampasan aset secara cepat dan efektif merupakan kebutuhan mendesak. Untuk itu, dialog lintas sektor dan uji konstitusionalitas perlu segera diinisiasi agar regulasi ini dapat dilaksanakan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Komitmen Kementerian Sosial terhadap Pendidikan Inklusif, SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung
Next: Zelenskyy Kecam Serangan Drone Rusia: ‘Pembunuhan Warga Sipil yang Disengaja’

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.