Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komitmen Kementerian Sosial terhadap Pendidikan Inklusif, SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung

Komitmen Kementerian Sosial terhadap Pendidikan Inklusif, SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Ketersediaan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah indikator konkret dari pemenuhan hak asasi manusia. Ketika negara hadir melalui afirmasi dan fasilitasi, maka itu bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi pemenuhan mandat konstitusional dan moral.”

RI News Portal. Jakarta 17 Mei 2025 – Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam konteks dukungan terhadap pendidikan inklusif di Sentra Wyata Guna, Bandung, menyusul polemik rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang sempat memunculkan kekhawatiran akan relokasi SLBN A Padjadjaran. Melalui pendekatan kajian sosial dan kebijakan publik, artikel ini menegaskan pentingnya kolaborasi multisektor dalam menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas serta keberlanjutan fungsi layanan rehabilitasi sosial negara.

Pendidikan inklusif merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dalam konteks ini, keberadaan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Padjadjaran yang melayani siswa tunanetra di Sentra Wyata Guna, Bandung, memiliki arti strategis. Namun, munculnya rencana pengembangan Sekolah Rakyat di lokasi yang sama sempat memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait potensi relokasi atau pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Sosial RI menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, dalam keterangannya di Bandung (17/5), menyatakan bahwa informasi terkait pemindahan atau pengusiran tidak berdasar. “Kami justru mengakomodasi semua pihak,” ujarnya, menegaskan bahwa Kementerian Sosial mendukung pemanfaatan aset negara secara kolaboratif dan inklusif.

Dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara pada 16 Mei 2025, Supomo menyatakan bahwa Sentra Wyata Guna akan tetap menjadi ruang yang inklusif bagi pendidikan dan layanan rehabilitasi. “Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial juga bisa tetap berjalan,” ucapnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pengusiran dalam perencanaan pembangunan Sekolah Rakyat. Menurut Jonna, jika terjadi relokasi kegiatan belajar-mengajar, hal itu bersifat sementara karena proses renovasi infrastruktur dan telah disepakati semua pihak. “Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara,” jelasnya.

Baca juga : Konser Tunggal Ayu Ting Ting: Ekspresi Budaya Populer dan Identitas Lokal di Kota Depok

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan dukungan penuh terhadap skema kolaboratif ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kesejahteraan kelompok rentan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan telah menyiapkan gedung SLBN Cicendo sebagai tempat sementara bagi kegiatan belajar siswa SLBN A Padjadjaran selama proses renovasi, yang diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan. Setelah renovasi selesai, SLBN A Padjadjaran akan kembali ke Sentra Wyata Guna.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pengelolaan aset negara yang menyangkut kelompok rentan. Komitmen Kemensos dan Pemprov Jabar merepresentasikan pendekatan kebijakan sosial yang inklusif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, pendekatan pemanfaatan ruang secara bersama antara pendidikan dan rehabilitasi sosial merupakan model kebijakan spasial yang dapat direplikasi di wilayah lain.

Penanganan isu SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor dan afirmasi terhadap hak penyandang disabilitas menjadi fondasi utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan inklusif. Komitmen Kementerian Sosial, didukung oleh KND dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mencerminkan upaya negara dalam mewujudkan pendidikan yang setara dan rehabilitasi sosial yang berkelanjutan.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Konser Tunggal Ayu Ting Ting: Ekspresi Budaya Populer dan Identitas Lokal di Kota Depok
Next: RUU Perampasan Aset dan Konsep NCB: Strategi Substantif Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.