
“Kebijakan afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bentuk koreksi struktural atas ketimpangan akses pendidikan yang telah berlangsung lama. Sistem seperti SPMB dapat menjadi alat redistribusi keadilan sosial bila dilaksanakan secara konsisten dan transparan.”
RI News Portal. Bandar Lampung, 17 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai instrumen kebijakan baru untuk menjamin akses pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung pada Jumat (16/05/2025).
SPMB merupakan reformulasi dari sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini secara normatif diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk jenjang SMA dan SMK.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 menetapkan empat jalur penerimaan dengan proporsi kuota tertentu yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan secara berkeadilan:

- Jalur Domisili (≥30%) memberikan prioritas kepada calon murid dari wilayah sekitar sekolah, memperkuat prinsip keadilan spasial dan asas kedekatan geografis dalam pelayanan publik pendidikan.
- Jalur Afirmasi (≥30%) menyasar keluarga tidak mampu (25%) dan penyandang disabilitas (5%), yang mencerminkan komitmen terhadap kebijakan afirmatif dalam kerangka inklusi sosial.
- Jalur Prestasi (≥35%) membuka ruang seleksi berbasis kemampuan akademik dan nonakademik, menjaga prinsip meritokrasi di tengah sistem zonasi dan afirmasi.
- Jalur Mutasi (≤5%) untuk anak dari orang tua/wali yang berpindah tugas dan anak guru, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok mobilitas tertentu dalam dunia kerja.
Keempat jalur tersebut merupakan bentuk konkret dari pendekatan multi-track dalam kebijakan pendidikan yang responsif terhadap keragaman latar belakang sosial-ekonomi, geografis, dan kultural peserta didik.
Kebijakan ini juga menetapkan 35 Sekolah Menengah Atas Unggul di Provinsi Lampung sebagai pelaksana seleksi prestasi berbasis gabungan nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1–5, dan portofolio prestasi. Ini merupakan bentuk implementasi pendekatan hybrid antara pembelajaran berkelanjutan dan seleksi berbasis bukti capaian (evidence-based selection).
Baca juga : Muli Mekhanai 2025 dan Diplomasi Budaya Lokal, Kunjungan Finalis ke Dekranasda Provinsi Lampung
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan sekolah unggulan, dengan tetap membuka peluang inklusif bagi siswa dari jalur non-prestasi melalui kuota jalur lain.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menekankan bahwa reformasi sistem ini merupakan bagian dari visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Gubernur menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan seleksi ini memperkuat asas keadilan substantif dan mendorong optimalisasi daya tampung sekolah melalui koordinasi yang solid antarinstansi.
Lebih lanjut, Gubernur menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak: pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dalam pengelolaan sektor publik, khususnya bidang pendidikan.
Dari perspektif akademik, transformasi SPMB Lampung mengandung beberapa implikasi penting:
- Desentralisasi Adaptif: Adanya Keputusan Gubernur sebagai petunjuk teknis lokal atas peraturan menteri menunjukkan bentuk adaptasi kebijakan nasional ke dalam konteks daerah (adaptive policy decentralization).
- Pendidikan Inklusif sebagai Agenda Pembangunan Sosial: Kebijakan afirmasi dan jalur disabilitas menunjukkan pengarusutamaan prinsip inklusivitas, yang dapat dinilai melalui indikator capaian partisipasi pendidikan kelompok rentan.
- Akuntabilitas dan Integritas Sistemik: Penandatanganan pakta integritas menunjukkan penguatan tata kelola antikorupsi dan transparansi dalam manajemen pendidikan, yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi sektor pendidikan.
- Risiko Implementasi: Tantangan masih terbuka, termasuk kesiapan infrastruktur sekolah, akurasi data domisili, dan potensi manipulasi dalam jalur afirmasi dan prestasi, yang memerlukan pengawasan multi-level dan sistem pengaduan yang kredibel.
Dengan kebijakan SPMB ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah progresif dalam memperbaiki sistem penerimaan murid baru yang tidak hanya administratif, tetapi juga berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hak atas pendidikan. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, kesiapan sumber daya, serta pengawasan publik yang kritis dan konstruktif.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal