
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan kendaraan dan mendisiplinkan bengkel yang tidak memiliki standar kerja yang terverifikasi. Insiden semacam ini bisa dicegah bila ada kolaborasi kebijakan yang lebih sistemik.”
RI News Portal. Wonogiri, 14 Mei 2025 — Peristiwa kebakaran kendaraan roda empat terjadi di ruas Jalan Raya Purwantoro – Wonogiri, tepatnya di Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Rabu (14/5/2025). Insiden ini melibatkan sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi AD 1380 ER yang dikemudikan oleh Mustholih (48), warga Kecamatan Girimarto. Akibat peristiwa tersebut, kendaraan mengalami kerusakan total dengan estimasi kerugian materiil mencapai Rp25 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini.
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, melalui Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab pasti dari kebakaran. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan insiden yang memiliki potensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan harta benda.

Berdasarkan keterangan awal dari sopir, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Saat melintasi wilayah Desa Tremes dari arah Jatisrono menuju Sidoharjo, pengemudi melihat asap yang keluar dari bawah kap mesin kendaraan. Merespons situasi tersebut, pengemudi segera menepikan mobil dan berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, mobil yang saat itu sedang mengangkut muatan ringan berupa kerupuk justru mempercepat laju pembakaran, hingga akhirnya seluruh badan mobil terbakar habis.
Fakta menarik yang mengemuka adalah bahwa kendaraan tersebut baru saja menjalani proses perbaikan di sebuah bengkel, sebelum insiden terjadi. Oleh karena itu, penyidik membuka kemungkinan bahwa terdapat hubungan antara proses perbaikan kendaraan dan terjadinya kebakaran. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian forensik dan analisis teknis lebih lanjut.
Dari perspektif hukum dan tata kelola keselamatan lalu lintas, insiden ini membuka ruang evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) perawatan kendaraan bermotor di bengkel non-resmi maupun mandiri. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan pentingnya kelaikan kendaraan sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas. Kegagalan dalam pemeliharaan atau perbaikan kendaraan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya jika terbukti ada kelalaian teknis atau pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.
Selain itu, peristiwa ini menyoroti kebutuhan akan edukasi publik mengenai manajemen risiko darurat di jalan raya. Keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan, serta pelatihan dasar penanganan kebakaran kecil, seharusnya menjadi bagian dari upaya pencegahan yang didorong oleh pemerintah daerah, lembaga transportasi, maupun komunitas keselamatan lalu lintas.
Polres Wonogiri menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan rekomendasi teknis guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal