
“Pola distribusi narkoba dan obat keras kini kian menyasar daerah rural karena pengawasan yang relatif longgar. Remaja kerap dijadikan kurir karena dinilai ‘tidak mencurigakan’ oleh aparat. Ini tantangan serius bagi kebijakan penanggulangan narkotika berbasis komunitas.”
RI News Portal. Wonogiri, 14 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HW (19) asal Kabupaten Sukoharjo yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Wonogiri melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di Desa Punduhsari, Manyaran, beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras dengan pengawasan ketat.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat berharga dan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat dan warga sangat krusial dalam mencegah peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara mencerminkan keseriusan negara dalam menindak segala bentuk pelanggaran terkait distribusi zat farmasi yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat jika disalahgunakan, terutama di luar jalur medis.
Baca juga : Donald Trump Disambut Megah di Arab Saudi, Fokus pada Investasi dan Hubungan Diplomatik
Penangkapan ini mencerminkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras tidak hanya terbatas di wilayah urban, tetapi juga menjangkau daerah perdesaan. Fenomena ini menunjukkan perlunya pendekatan pencegahan berbasis komunitas (community-based prevention) sebagai upaya pelengkap pendekatan represif.
Usia pelaku yang masih remaja juga menunjukkan bahwa kelompok usia muda rentan menjadi pelaku sekaligus korban dalam sirkulasi gelap narkoba. Hal ini mengindikasikan perlunya strategi pencegahan yang lebih menyentuh aspek pendidikan, pengawasan keluarga, dan penyuluhan di tingkat sekolah maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cerminan urgensi penegakan hukum yang berbasis pada prinsip keadilan dan pemulihan, khususnya terhadap pelaku muda yang potensial untuk direhabilitasi dan direintegrasi ke masyarakat.
Polres Wonogiri menyatakan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal