RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia (WNI) seseorang tidak hilang secara langsung hanya karena bergabung dengan dinas militer negara asing. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab polemik terkait dua warga negara Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer luar negeri.
Dalam penjelasannya, Yusril merujuk pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, ia menekankan bahwa kehilangan status tersebut bukanlah efek otomatis dari perbuatan semata.
“Norma hukum itu mengatur prinsip umum, bukan keputusan konkret terhadap individu. Kehilangan kewarganegaraan memerlukan prosedur administratif yang formal dan jelas,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU yang sama, serta diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses dimulai dari adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Laporan tersebut kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Jika terbukti bahwa seseorang memang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan pencabutan kewarganegaraan. Keputusan itu baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara.
“Sejak diumumkan dalam Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku. Sebelum itu, secara hukum, yang bersangkutan tetap berstatus WNI,” ujar Yusril.
Untuk memperjelas analoginya, Yusril membandingkan dengan ketentuan pidana. Misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pencurian, tetapi seseorang yang tertangkap mencuri tidak langsung dihukum sesuai pasal tersebut tanpa proses pengadilan yang menghasilkan putusan.
“Begitu pula dengan kewarganegaraan. Pemberian status WNI melalui akta kelahiran atau keputusan menteri, begitu juga pencabutannya harus melalui keputusan formal yang sama,” tambahnya.
Pernyataan Yusril ini muncul sebagai respons terhadap kabar beredar mengenai Kezia Syifa, yang dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta Muhammad Rio yang disebut-sebut menjadi anggota militer asing lainnya. Pemerintah saat ini masih melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut, termasuk koordinasi antar-kementerian dan perwakilan diplomatik terkait.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak bertindak gegabah. Hukum kewarganegaraan dirancang untuk melindungi prinsip kepastian hukum, sehingga setiap kasus harus melalui tahapan verifikasi dan keputusan resmi sebelum status seseorang berubah.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa meskipun undang-undang melarang bergabung dengan militer asing tanpa izin, proses pencabutan kewarganegaraan tetap mengikuti prosedur ketat demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Pewarta : Albertus Parikesit


Bersyukur jalan menuju ketenangan Hati.