
Tangerang, ||www.rinews.id|| Penyalahgunaan kebebasan tinggal di kos – kosan Kota Tangerang Selatan, khususnya Wilayah Pondok Jagung Serpong Utara (serut).menyebabkan banyaknya peristiwa yang di luar dugaan dan melenceng dari aturan.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan Tokoh Warga dengan pihak Pol pp,Kepolisian, dan Trantib Kecamatan Rabu (30 Oktober 2024) di ruang Aula Kelurahan Pondok Jagung.

Suherman Ketua RW 08 bersama para Ketua RT nya mengungkap bahwa banyaknya hunian komersil Kos -kosan di lingkunganya. Dan juga banyaknya pendatang (penghuni baru) tidak mau lapor untuk menyerahkan identitas yang sah, seperti KTP atau lainya.
“Apalgi pemilik Kontrakan atau Kos -kosan itu tidak tinggal di tempat.arinya di kelola orang lain,” ungkap Suherman.
Baca juga : Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampung Barat
Maka kata dia hal ini berfotensi sekali atau (razia) sidak terhadap penghuni kosa – kosan,” ucap Suherman.
Apalagi di sampaikannya, pernah ada baru – baru ini kejadian di RT 11 RW 8 Pondok Jagung ada dugaan seorang admin judol di jemput atau di tangkap Petugas Intel Kepolisian Petamburan Jakarta.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

Salam satu pena
Semangat siang ..tetqp semangat