2 thoughts on “Warga Gang Raya Protes, Selama 10 Tahun di Jajah “Bolanda” Minta Perlindungan Hukum Datangi Polres PadangSidimpuan

  1. Apakah dengan melakukan Penganiayaan terhadap Manusia yang diduga melakukan pencurian trst, Manusia tersbt di ikat lehernya ke sebuah tiang dan Manusia tersebut dipukuli (Berdasarkan Bukti Video) oleh Salah Seorng Pelaku yakni Saudara ISMAIL (TERSANGKA DAN DITAHAN) , dan yang mana sebelm MANUSIA tersebut di ikat lehernya ke sebuah tiang terlebih dahulu di KEROYOK BERSAMA SAMA SEBAGIAN WARGA GG. RAYA (keterangan Saksi2), saksi2 melihat sekitar 5 s/8 warga melakukan Pengeroyokan.
    Di video tersebut terlihat Pelaku Ismail melakukan pemukulan berkali kali, yang tidak habis pikir, di video terlihat beberapa warga hanya melihat ataupun menonton saudara Ismail yg sedang melakukan penganiayaan, mirisnya lagi, tidak ada satu orangpun warga yang melerai penganiayaan tersebut atau mereka memang sedang melakukan Hukum Rimba di daerah itu tepatnya di Jln. ST Arif, Gg. Raya

    Apakah itu yang dinamakan mencegah upaya pencurian.
    Harus sama2 kita ingat bahwa isi Pasal 28D ayat (1)
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, PERLINDUNGAN, KEPASTIAN Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata Hukum.
    Sekian, Terima Kasih
    Salam Keadilan.

  2. Mencegah Upaya Pencurian,..????
    Apakah dengan melakukan Penganiayaan terhadap Manusia yang diduga melakukan pencurian trst, Manusia tersbt di ikat lehernya ke sebuah tiang dan Manusia tersebut dipukuli (Berdasarkan Bukti Video) oleh Salah Seorng Pelaku yakni Saudara ISMAIL (TERSANGKA DAN DITAHAN) , dan yang mana sebelm MANUSIA tersebut di ikat lehernya ke sebuah tiang terlebih dahulu di KEROYOK BERSAMA SAMA SEBAGIAN WARGA GG. RAYA (keterangan Saksi2), saksi2 melihat sekitar 5 s/8 warga melakukan Pengeroyokan.
    Di video tersebut terlihat Pelaku Ismail melakukan pemukulan berkali kali, yang tidak habis pikir, di video terlihat beberapa warga hanya melihat ataupun menonton saudara Ismail yg sedang melakukan penganiayaan, mirisnya lagi, tidak ada satu orangpun warga yang melerai penganiayaan tersebut atau mereka memang sedang melakukan Hukum Rimba di daerah itu tepatnya di Jln. ST Arif, Gg. Raya

    Apakah itu yang dinamakan mencegah upaya pencurian.
    Harus sama2 kita ingat bahwa isi Pasal 28D ayat (1)
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, PERLINDUNGAN, KEPASTIAN Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata Hukum.
    Sekian, Terima Kasih
    Salam Keadilan

Comments are closed.