RI News Portal. Airpura, Pesisir Selatan — Upaya perbaikan akses jalan umum di Nagari Indrapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang digagas langsung oleh Wali Nagari Syafriadi Indra menggunakan dana pribadi, mengalami kendala signifikan pada 26 Januari 2026. Proyek yang semula direncanakan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendukung akses ke sejumlah fasilitas publik ini terhenti akibat tindakan penghalangan dan perusakan sebagian konstruksi yang telah dilakukan.
Rencana renovasi jalan tersebut telah dikomunikasikan secara terbuka kepada warga melalui musyawarah nagari. Menurut keterangan Wali Nagari Syafriadi Indra, ruas jalan yang menjadi sasaran perbaikan merupakan infrastruktur bersama yang telah dimanfaatkan masyarakat setempat selama puluhan tahun. Jalan ini tidak hanya melayani kebutuhan harian warga, tetapi juga menjadi akses utama menuju Koperasi Merah Putih, Kantor Wali Nagari Indrapura Timur, TK 03 Airpura, SD 03 Airpura, SMPN 02 Airpura, serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Airpura.

Inisiatif ini menggunakan dana pribadi Wali Nagari sebagai bentuk kontribusi langsung kepada masyarakat, mengingat Dana Desa (DD) tahun berjalan belum memperoleh klarifikasi dan pencairan dari pemerintah pusat. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya awal sebelum mengajukan dukungan anggaran resmi dari pemerintah daerah. Pendekatan semacam ini mencerminkan semangat gotong royong dalam tata kelola nagari di wilayah pedesaan Minangkabau, di mana pemimpin lokal kerap mengambil inisiatif pribadi untuk menjawab kebutuhan mendesak infrastruktur.
Namun, pada tahap pelaksanaan awal, muncul dugaan penghalangan dari seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayah kabupaten. Menurut saksi dari pihak pelaksana pekerjaan, oknum tersebut tiba di lokasi, melakukan perusakan terhadap bagian jalan yang telah dicor, serta menghalangi kru kerja melanjutkan aktivitas. Klaim yang disampaikan oknum adalah bahwa sebagian ruas tanah yang direncanakan untuk direnovasi merupakan milik pribadi keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek setempat di wilayah Pancung Soal-Indrapura telah melakukan langkah verifikasi dengan menanyakan bukti kepemilikan tanah, termasuk surat atau sertifikat tanah yang relevan, kepada pihak keluarga oknum yang bersangkutan—yang diketahui bertugas di Kabupaten Painan. Hingga keterangan terakhir, belum ada jawaban atau dokumen yang kuat dan memadai terkait klaim kepemilikan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi status tanah di wilayah nagari, khususnya terkait batas antara tanah ulayat, tanah nagari, dan tanah pribadi yang sering kali tidak tercatat secara formal di daerah pedesaan Sumatera Barat.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam pembangunan infrastruktur berbasis inisiatif lokal di tengah keterbatasan anggaran desa. Di satu sisi, inisiatif Wali Nagari menunjukkan komitmen terhadap peningkatan fasilitas umum; di sisi lain, potensi sengketa tanah dapat menghambat kemajuan kolektif masyarakat. Para pihak terkait, termasuk pemerintah nagari, kecamatan, dan aparat penegak hukum, diharapkan segera menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi yang melibatkan tokoh adat dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah secara menyeluruh, demi menjaga harmoni sosial dan kelanjutan pembangunan di Nagari Indrapura Timur.
Pewarta: Sami S

