
RI News Portal. Mataram, 1 Juli 2025 — Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian hasil uji kompetensi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Desakan ini disampaikan menyusul belum diterimanya laporan resmi atas pelaksanaan uji kompetensi yang telah digelar selama dua hari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Mohan menekankan bahwa percepatan hasil uji kompetensi menjadi dasar penting dalam melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan struktural, terutama untuk mendorong penyegaran dan kelancaran roda pemerintahan di tingkat daerah.
“Saya minta tolong dipercepat, usahakan lebih cepat karena ini untuk penyegaran dan kelancaran roda pemerintahan,” ujar Mohan pada Selasa (1/7/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sejumlah posisi strategis di eselon II yang mengalami kekosongan jabatan, antara lain Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Kepala BPBD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bappeda, serta Asisten III Sekretariat Daerah. Selain itu, jabatan Camat Sekarbela telah setahun terakhir hanya dijabat oleh pelaksana tugas.
Kondisi kekosongan jabatan tersebut, menurut Mohan, berpotensi menghambat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam fungsi koordinasi, pengambilan keputusan, serta respons kebijakan yang bersifat strategis. Oleh karena itu, proses mutasi dinilai perlu segera dilakukan, meskipun tetap harus memenuhi prosedur administratif sesuai regulasi, termasuk persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Tadi Pak Sekda bilang setelah ini harus ada pengajuan. Tapi saya belum dapat jawaban pasti soal waktunya dari BKN,” tambahnya.
Baca juga : Surabaya Gelar Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Perkuat Sinergi Keamanan Kota
Guna mencegah stagnasi birokrasi akibat jabatan yang terlalu lama kosong, Pemkot Mataram juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi terbuka untuk mengisi posisi strategis tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Mohan menegaskan bahwa akselerasi tahapan administratif menjadi krusial agar proses penempatan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right place) dapat segera terealisasi. Dengan demikian, kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami berharap seluruh tahapan administratif dapat dipercepat agar pengisian jabatan bisa segera dilakukan secara tepat dan akuntabel. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena keterlambatan pengisian posisi strategis,” pungkasnya.
Fenomena percepatan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana dicontohkan dalam kasus Kota Mataram, mencerminkan dinamika manajemen sumber daya aparatur yang menuntut keseimbangan antara kepentingan akselerasi birokrasi dan kepatuhan prosedural. Kekosongan jabatan struktural, apabila berlangsung lama, memang berpotensi melemahkan efektivitas pelayanan publik dan menciptakan ruang stagnasi dalam pelaksanaan kebijakan publik. Oleh karena itu, percepatan uji kompetensi dan proses mutasi yang akuntabel menjadi prasyarat bagi tercapainya pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.