RI News Portal. Semarang – Fenomena aksi anarkis yang muncul di sejumlah wilayah Jawa Tengah dalam beberapa minggu terakhir menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan stabilitas keamanan di daerah ini. Menyikapi situasi tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan komitmen institusinya untuk menjamin rasa aman bagi seluruh warga. Penegasan ini disampaikan dalam arahannya saat apel pagi di Markas Polda Jateng pada Senin (1/9/2025).
Dalam forum internal itu, Brigjen Latif tidak sekadar memberikan instruksi teknis, melainkan menggarisbawahi misi normatif Polri sebagai pelindung masyarakat. Ia mengakui tekanan fisik dan psikis yang dialami personel akibat intensitas tugas meningkat, tetapi tetap menekankan bahwa menjaga rasa aman adalah mandat konstitusional.
“Meski tenaga fisik dan moril terkuras, kita punya tanggung jawab mutlak memberi jaminan keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Poin penting dalam arahannya adalah pembeda antara demonstrasi konstitusional dengan tindakan anarkis. Brigjen Latif menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, ia juga menegaskan bahwa tindakan destruktif tidak dapat ditoleransi dan harus direspons dengan langkah tegas serta terukur.
Dalam perspektif akademik, sikap ini mencerminkan prinsip rule of law, di mana negara berkewajiban menghormati hak sipil politik, sekaligus bertindak represif terhadap pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban umum.
Wakapolda Jateng juga memberikan arahan agar setiap kepala satuan kerja memastikan anggota di lapangan bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini bertujuan menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap tindakan kepolisian proporsional.
Baca juga : Delapan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Wonogiri, Kasus Bom Molotov Jadi Peringatan Sosial
Lebih jauh, ia menekankan strategi preventif melalui patroli skala besar maupun operasi tertutup. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar reaksi setelah kerusuhan terjadi.
“Jika mendapati potensi aksi kerusuhan, lakukan penangkapan di tempat. Jangan biarkan mereka sempat menuju sasaran,” tegasnya.
Pernyataan Brigjen Latif Usman dapat dibaca sebagai refleksi atas tantangan Polri di era demokrasi yang dinamis. Jawa Tengah, dengan basis masyarakat yang plural dan tingkat aktivitas politik yang tinggi, menjadi ruang sosial di mana kebebasan berekspresi sering kali beririsan dengan potensi konflik horizontal.
Kebijakan keamanan yang ia tekankan—tegas, profesional, namun tetap menghormati hak asasi—menjadi upaya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional (national security) dan hak warga negara (civil liberties).
Di akhir arahannya, Brigjen Latif menekankan pentingnya kesehatan fisik personel, kompetensi profesional, serta kehormatan institusi. Baginya, simbol kepolisian bukan sekadar lambang birokrasi, melainkan representasi kehadiran negara dalam menjaga stabilitas sosial.
Dengan demikian, pernyataan Wakapolda Jateng tidak hanya berfungsi sebagai arahan operasional, tetapi juga sebagai pesan normatif: bahwa keamanan bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan hak publik yang harus dijaga dalam kerangka konstitusional.
Pewarta : Nandang Bramantyo

