Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo, Kajian Hukum Pidana dan Etika Peradilan atas Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo, Kajian Hukum Pidana dan Etika Peradilan atas Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Vonis Mati terhadap Terdakwa Sarmo
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pidana mati adalah bentuk penghukuman yang ekstrem dan hanya layak dijatuhkan ketika kejahatan yang dilakukan pelaku mengancam secara serius tatanan moral dan hukum dalam masyarakat.”
— Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti

RI News Portal. Wonogiri, 08 Mei 2025 – Vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Sarmo oleh Pengadilan Negeri Wonogiri dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Sunaryo dan tiga korban lainnya membuka diskursus penting dalam ranah hukum pidana, kriminologi, dan etika peradilan. Artikel ini mengulas dinamika putusan tersebut, termasuk fakta hukum, konstruksi dakwaan, pertimbangan majelis hakim, serta implikasi sosial dan normatif dari hukuman mati dalam konteks keadilan pidana di Indonesia.

Perkara pidana No. 8/Pid.B/2025/PN Wng yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sarmo, seorang warga Girimarto, Wonogiri, atas serangkaian pembunuhan berencana, menjadi perhatian nasional. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menantang integritas sistem peradilan pidana dalam menangani kasus kejahatan berat secara manusiawi dan adil.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (6/5/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agusty Hady Widarto dan beranggotakan Donny serta Vilaningrum Wibawani menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sarmo. Vonis ini didasarkan pada bukti bahwa terdakwa secara sengaja dan terencana membunuh korban Sunaryo alias Kiyek dengan menggunakan racun potasium sianida. Perbuatan itu dilakukan pada 27 April 2022, di dalam kendaraan pribadi milik terdakwa, dan jasad korban dikubur secara ilegal di pekarangan milik Sarmo di Desa Semagar, Girimarto.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan pula bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap tiga korban lainnya: Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo, di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan motif yang bervariasi. Hal ini memperkuat unsur berantai dan berulang dalam tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa, memperkuat konstruksi dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga : Dugaan Malpraktik Demokrasi dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Gedung Surian, Lampung Barat

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sarmo menunjukkan pemberlakuan maksimal dari sanksi pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pasal 340 KUHP memungkinkan pemberian pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang terbukti dengan alat bukti sah. Berdasarkan prinsip in dubio pro reo dan asas proporsionalitas, majelis hakim memiliki ruang diskresi, namun dalam kasus ini, fakta pembunuhan yang berulang dan brutal dinilai cukup untuk menjustifikasi vonis maksimal.

Dakwaan dan putusan juga memperlihatkan pemenuhan asas legalitas dan pembuktian materiel, terutama penggunaan keterangan saksi, hasil autopsi, dan pengakuan terdakwa. Keberadaan unsur niat (mens rea) dan perencanaan jelas tergambar dari kronologi tindakan, termasuk penyusunan racun, lokasi pembunuhan, dan upaya menghilangkan jejak.

Fenomena pembunuhan berantai oleh Sarmo menimbulkan kebutuhan untuk meninjau ulang pendekatan preventif dan psikososial terhadap potensi pelaku kejahatan berat. Motif ekonomi, seperti dalam kasus Sunaryo terkait gadai mobil, menunjukkan bahwa faktor struktural dan psikologis dapat memicu perilaku ekstrem. Tindakan pembakaran dan pembongkaran kubur juga memperlihatkan indikasi kepribadian antisosial yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi risiko ulang dan rehabilitasi (jika ada).

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Vonis mati Sarmo memunculkan respons emosional dari keluarga korban, termasuk upaya fisik yang harus diredam oleh petugas keamanan. Reaksi ini mencerminkan ekspektasi keadilan retributif dari masyarakat. Namun, secara etika, pemberian hukuman mati tetap menjadi polemik, mengingat Indonesia belum sepenuhnya menghapus hukuman tersebut meski telah meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia.

Penasihat hukum terdakwa, Wahyu Utomo, menyatakan kemungkinan banding, yang membuka ruang bagi uji ulang atas aspek formil dan materiil dari putusan ini. Di titik ini, prinsip fair trial dan hak atas pembelaan tetap dijamin oleh KUHAP, meski opini publik cenderung mengarah pada penerimaan putusan.

Putusan hukuman mati terhadap Sarmo adalah manifestasi keras dari sistem peradilan pidana Indonesia terhadap kejahatan berat dan berulang. Namun, putusan ini juga menjadi momentum reflektif bagi pengembangan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menimbang efektivitas pidana mati dalam mengurangi kejahatan dan mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.

Pewarta : Nandar Suyadi
Jurnal Hukum dan Kriminologi Indonesia, RI News Portal

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dugaan Malpraktik Demokrasi dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Gedung Surian, Lampung Barat
Next: Pemkab Samosir dan FK3S Gelar Perayaan Paskah Oikumene di Onan Runggu: Wujud Pelayanan Hingga ke Pelosok

Related Stories

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD
2 min read

Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Pelestarian Musik Tradisional Papua
2 min read

Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan- Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara
3 min read

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.