RI News Portal. Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya peningkatan jumlah pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Perlu tambahan pusat-pusat rehabilitasi. Beberapa kabupaten belum memiliki fasilitas ini, kita harus segera lengkapi,” ujar Presiden Prabowo. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat infrastruktur penanganan penyalahgunaan narkoba, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan fasilitas rehabilitasi.
Urgensi penambahan pusat rehabilitasi ini juga didukung oleh pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri dari 393 pusat rehabilitasi medis dan 222 pusat rehabilitasi sosial. Meski jumlah tersebut cukup signifikan, Kapolri menyoroti bahwa belum semua kabupaten dan kota memiliki fasilitas yang memadai untuk menampung korban penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional, dan pemerintah daerah, menjadi kunci untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi yang layak,” jelas Jenderal Listyo. Ia menekankan pentingnya pendekatan terpadu untuk memastikan pecandu narkoba mendapatkan perawatan yang tepat, sehingga dapat pulih dan diterima kembali oleh masyarakat.
Rehabilitasi, menurut Kapolri, bukan hanya sekadar upaya medis, tetapi juga langkah strategis untuk memutus rantai kecanduan. “Fasilitas rehabilitasi yang memadai dengan metode penanganan yang tepat sangat penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal,” ungkapnya. Ia juga memperingatkan bahwa fasilitas yang kurang memadai atau pendekatan penanganan yang tidak sesuai dapat memperburuk kondisi pecandu, bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Data Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan urgensi penanganan masalah narkoba di Tanah Air. Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba, menindak 65.572 tersangka, dan menyita barang bukti narkotika seberat 214,84 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun. Angka ini menggambarkan skala peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Langkah pemerintah untuk memperluas akses rehabilitasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menangani dampak penyalahgunaan narkoba. Dengan fasilitas yang memadai dan pendekatan yang humanis, para pecandu dapat kembali menjalani kehidupan produktif dan terintegrasi dengan masyarakat. Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan korban sebagai bagian dari strategi nasional melawan narkoba.
Pewarta : Albertus Parikesit

