RI News Portal. Kebumen, 30 Desember 2025 – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Kebumen telah melaksanakan pemusnahan terhadap 1.717 botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan dari serangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, operasi kepolisian terpusat yang fokus pada pengamanan libur akhir tahun.
Pemusnahan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, di halaman Markas Polres Kebumen. Proses ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dengan melibatkan alat berat untuk menggilas botol-botol tersebut hingga hancur. Kegiatan ini turut disaksikan dan diikuti secara simbolis oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan tokoh agama, menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
AKBP Eka Baasith Syamsuri menekankan bahwa konsumsi minuman beralkohol sering kali menjadi faktor pemicu utama berbagai bentuk tindak pidana, seperti penganiayaan, keributan, hingga kejahatan yang lebih berat. Studi kriminologi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk analisis dari jurnal hukum dan peradilan, secara konsisten menunjukkan korelasi positif antara pengaruh alkohol dengan peningkatan angka kriminalitas. Pengaruh ini tidak hanya merusak kontrol diri individu, tetapi juga berkontribusi terhadap gangguan sosial yang lebih luas, terutama pada periode libur di mana mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang malam pergantian tahun,” ujar AKBP Eka Baasith. Ia menambahkan bahwa intensifikasi KRYD selama operasi tersebut bertujuan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dini terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat memicu keresahan.
Operasi Lilin Candi 2025 sendiri merupakan inisiatif nasional Polri yang berlangsung selama 14 hari, dengan penekanan pada pengamanan tempat ibadah, arus lalu lintas, serta lokasi keramaian. Di wilayah Kebumen, upaya ini diperkuat melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk pemantauan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain aspek penegakan hukum, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan. Ia mendorong perayaan pergantian tahun dilakukan secara sederhana, menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan bersama, serta melaporkan segala indikasi peredaran barang ilegal kepada aparat berwenang.
Baca juga : Solidaritas Gotong Royong dalam Pemulihan Infrastruktur Pasca-Longsor di Wonogiri
Pemusnahan ini tidak hanya berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku peredaran, tetapi juga sebagai sinyal kuat komitmen institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol. Dalam konteks yang lebih luas, inisiatif semacam ini selaras dengan upaya nasional untuk mengurangi faktor risiko kriminalitas, di mana alkohol kerap menjadi katalisator utama dalam berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, langkah Polres Kebumen ini dapat dipandang sebagai model preventif yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan pendekatan komunitas, guna mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di tengah perayaan akhir tahun.
Pewarta: Tur Hartoto

