RI News Portal. Jakarta – Sebuah langkah hukum signifikan diambil oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Melalui perkara nomor 262/PUU-XXIII/2025, Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama secara resmi menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti potensi kerentanan dalam tatanan hukum Indonesia, di mana hak pengampunan presiden dianggap belum memiliki batasan yang ketat, sehingga berisiko mengabaikan prinsip negara hukum yang demokratis.
Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi saat ini bertentangan dengan pilar-pilar konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 27 ayat (1) terkait kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Meskipun Pasal 14 UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada Presiden untuk memberikan pengampunan, para mahasiswa ini memandang bahwa tanpa parameter yang jelas, hak tersebut dapat berubah menjadi instrumen politik yang subjektif. Masalah utama yang diangkat adalah frasa “kepentingan negara” yang bersifat multitafsir dan dapat memperluas makna norma secara liar jika tidak diberikan batasan konstitusional.
Salah satu poin krusial dalam permohonan ini adalah usulan pergeseran peran lembaga negara dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. Para pemohon mendesak agar Presiden tidak hanya sekadar “meminta nasihat” dari Mahkamah Agung, tetapi harus secara sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini dipandang sebagai upaya penguatan mekanisme check and balances. Dengan melibatkan legislatif secara aktif, pemberian pengampunan diharapkan tidak lagi menjadi keputusan searah dari eksekutif, melainkan sebuah keputusan kolektif yang mencerminkan keadilan publik dan akuntabilitas politik.
Baca juga : Transformasi Kalbar: Strategi Sport Tourism dan Akselerasi Ekonomi Berbasis Bola Voli
Selain aspek pengawasan, pemohon juga mengajukan syarat teknis yudisial: amnesti dan abolisi hanya boleh diberikan pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Gagasan ini bertujuan untuk menjaga marwah proses peradilan agar tidak “dipotong” di tengah jalan oleh intervensi eksekutif, kecuali jika proses hukum formal telah tuntas sepenuhnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memaknai ulang Pasal 1 menjadi:
“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”
Sidang perdana yang telah dilaksanakan pada Kamis (8/1) menjadi babak awal dari pengujian norma yang telah bertahan selama tujuh dekade ini. Majelis Hakim Konstitusi telah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk mempertajam argumentasi hukum mereka sebelum memasuki tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya.
Hasil dari uji materi ini nantinya akan menjadi tonggak baru dalam menentukan sejauh mana “kemurahan hati” seorang kepala negara dapat dibatasi oleh koridor hukum yang kaku demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat.
Pewarta : Diki Eri

