RI News. Jakarta – Tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan yang dijatuhkan jaksa terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menuai sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Hari menganggap tuntutan tersebut sangat berat, terutama karena ia meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun. Menurutnya, keputusan yang diambil selama masa jabatannya justru meninggalkan warisan berupa kontrak LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang hingga kini terus mendatangkan keuntungan bagi Pertamina.
“Adapun kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah untung hingga 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Hari seusai sidang, seperti dikutip dari pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak merugikan negara, melainkan justru memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan energi nasional. Lantaran merasa tuntutan jaksa terlalu berlebihan, Hari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan mendatang.
Kendati demikian, Hari menolak menjadikan kasus ini sebagai persoalan pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah memaafkan seluruh proses yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.
“Mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya,” tutur Hari dengan nada tenang.
Dalam kasus yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan. Keduanya menghadapi tuntutan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan 80 hari jika denda tidak dibayar.
Jaksa menduga perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut dikaitkan dengan dugaan pengayaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan serta pihak Corpus Christi Liquefaction LLC.
Secara rinci, Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses kontrak dengan Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tanpa adanya pembeli yang sudah terikat kontrak.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani membantah tuduhan tersebut. Mereka menekankan bahwa kontrak yang diteken justru bersifat pembelian putus dan telah memberikan kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari para terdakwa, yang dipastikan menjadi momen krusial dalam pembuktian kasus ini.
Kasus pengadaan LNG Corpus Christi ini menjadi salah satu perkara besar yang terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap tata kelola perusahaan BUMN strategis di sektor energi.
Pewarta : Albertus Parikesit

