RI News Portal. Pangkalpinang, 1 Januari 2026 – Di ambang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif mulai awal 2026, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan langkah progresif dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum di wilayah ini telah menyelesaikan ratusan perkara melalui mekanisme penyelesaian damai, yang menekankan pemulihan hubungan sosial daripada proses peradilan formal semata.
Keadilan restoratif, sebagai paradigma modern dalam sistem pidana, memandang tindak pidana bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai kerugian terhadap individu, korban, dan komunitas. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan kondisi sedekat mungkin seperti sebelum kejahatan terjadi, dengan melibatkan partisipasi aktif korban, pelaku, serta masyarakat sekitar. Di Bangka Belitung, aplikasi prinsip ini terlihat pada penanganan perkara ringan, di mana dari ribuan kasus yang masuk, sebagian signifikan diselesaikan melalui mediasi yang memulihkan hak korban dan mencegah eskalasi konflik.
Kapolda setempat menekankan bahwa pendekatan restoratif memberikan keadilan yang lebih substantif, tidak hanya bagi korban tapi juga pelaku dan masyarakat luas. Hal ini selaras dengan semangat KUHP baru, yang secara eksplisit memprioritaskan diversi dan keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait seperti prioritas pemaafan korban dalam pemidanaan dan konsep judicial pardon. Berbeda dengan KUHP lama yang fokus pada delik ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, regulasi baru ini memperluas cakupan pemulihan, sambil mengecualikan kejahatan berat seperti pembunuhan, perampokan, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Persiapan di Bangka Belitung tidak terbatas pada penegakan hukum saja. Pada 18 Desember 2025, telah ditandatangani nota kesepahaman antara pemerintah provinsi, kejaksaan tinggi, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Inisiatif ini menjadi fondasi penting untuk mengimplementasikan pidana alternatif dalam KUHP baru, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, yang dirancang sebagai pengganti penjara jangka pendek. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku berkontribusi langsung kepada masyarakat, misalnya melalui pembersihan fasilitas umum, bantuan administrasi, atau pelayanan di institusi sosial, sehingga menekankan rehabilitasi dan reintegrasi daripada retribusi semata.
Gubernur setempat menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai momentum untuk pemidanaan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan pelaku sekaligus manfaat sosial. Sementara itu, kepala kejaksaan tinggi menyoroti pergeseran fokus dari pembalasan ke kemanfaatan, yang diharapkan meringankan beban lembaga pemasyarakatan akibat overkapasitas.
Baca juga : Percepatan Data Kerusakan Hunian: Kunci Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor di Sumatra
Untuk membangun pemahaman masyarakat, upaya sosialisasi intensif dilakukan sepanjang 2025, termasuk program penyuluhan hukum yang menyasar perangkat desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini menekankan esensi KUHP baru: pendekatan humanis, restoratif, dan pidana alternatif sebagai inti perubahan paradigma. Konsep “keadilan berhati nurani” menjadi benang merah, di mana aparat hukum diingatkan untuk melihat dimensi kemanusiaan di balik setiap perkara, mengedepankan empati dan substansi atas formalitas belaka.
Meski demikian, transisi ini tidak luput dari tantangan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—harus semakin solid, disertai kesiapan infrastruktur serta dukungan teknis dari pemerintah daerah. Penerimaan masyarakat terhadap pemidanaan yang lebih rehabilitatif juga krusial, mengingat potensi resistensi terhadap perubahan dari model retributif tradisional.

Langkah-langkah di Bangka Belitung—dari penyelesaian damai ratusan perkara, pembentukan kerangka pidana kerja sosial, hingga edukasi publik—mencerminkan komitmen serius untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Praktik ini tidak hanya memposisikan provinsi ini sebagai pionir nasional, tapi juga menjadi teladan bahwa reformasi hukum dapat berjalan efektif melalui sinergi lintas sektor, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Keberhasilan implementasi keadilan restoratif bergantung pada integritas aparat dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, pengalaman Bangka Belitung ini menginspirasi perluasan praktik serupa di seluruh Indonesia, menuju penegakan hukum yang kuat sekaligus penuh nurani.
Pewarta : Adi Tanjoeng

