RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul capaian pelaporan yang belum mencapai level tahun sebelumnya per akhir Maret 2026, akibat tantangan adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.
Hingga 31 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 10.653.931 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 88,87 persen dari capaian periode yang sama tahun lalu, yakni 11.988.774 SPT. Meski demikian, lonjakan pelaporan terjadi pada hari terakhir batas awal, di mana sekitar 410 ribu SPT disampaikan dalam satu hari tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan perpanjangan ini langsung atas perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, Bimo menegaskan bahwa selama periode relaksasi hingga 30 April 2026, DJP tidak akan menerapkan penalti administratif baik berupa denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran.

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, capaian pelaporan yang relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan oleh proses transisi ke sistem Coretax yang masih memerlukan pendampingan intensif bagi banyak wajib pajak, mulai dari pendaftaran akun, aktivasi, hingga pengisian formulir. Sistem baru ini memang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan jangka panjang, namun di tahap awal implementasi menimbulkan dinamika penyesuaian.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP telah menggelar berbagai upaya proaktif di seluruh kantor wilayah, antara lain membuka layanan pelaporan pada hari Sabtu dan Minggu, memperluas program pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat kampanye edukasi kepada wajib pajak. Bimo juga mengapresiasi wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban sesuai tenggat awal.
“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” tambahnya.
Baca juga : Tragedi Dini Hari di Pesisir Barat: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan komitmen untuk memberikan perpanjangan waktu sebagai bentuk respons terhadap masukan dari masyarakat. Kebijakan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap berada pada 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran hingga 30 April 2026, otoritas pajak tidak akan menerapkan sanksi administratif. Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah terbit sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang sambil DJP terus menyempurnakan sistem Coretax. Otoritas pajak mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan memanfaatkan kanal pendampingan resmi yang telah disediakan.
Dengan adanya perpanjangan ini, DJP optimistis capaian pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat semakin mendekati atau bahkan melampaui target keseluruhan, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional di tengah transformasi digital yang sedang berlangsung.
Pewarta : Yudha Purnama

