
RI News Portal. Banawa, Sulawesi Tengah 25 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Donggala terus mendorong terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 109 koperasi telah resmi terbentuk, menyisakan 49 desa yang ditargetkan menyelesaikan pembentukan koperasi hingga akhir bulan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan kemiskinan dan keterbatasan akses ekonomi di wilayah pedesaan.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dalam pernyataannya di Banawa, Minggu (25/5), menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis partisipasi. “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan bentuk nyata dari program pemberdayaan ekonomi desa, yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi, meningkatkan pendapatan warga desa, dan membuka lapangan pekerjaan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif Pemkab Donggala dalam mendorong pembangunan ekonomi desa berbasis komunitas. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma pembangunan terkini yang menempatkan koperasi sebagai simpul ekonomi rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945.

Bupati Vera menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen kunci dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. “Proses pembentukan kepengurusan harus melibatkan masyarakat lokal agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas,” katanya.
Meski progresnya signifikan, program ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan keterjangkauan akses internet di desa-desa terpencil. Pemerintah mendorong penggunaan layanan internet satelit sebagai alternatif, mengingat biayanya kini semakin terjangkau.
Selain itu, Vera menegaskan perlunya penguatan kapasitas pengurus koperasi melalui pelatihan, kursus, hingga pemberian beasiswa untuk pendidikan formal di bidang manajemen koperasi, ekonomi desa, dan kewirausahaan.
Baca juga : Diplomasi Strategis Indonesia–China: Komitmen Prabowo Subianto Menuju Kawasan Damai dan Aman
“Pemerintah desa juga wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, sebagai upaya mencegah praktik penyalahgunaan dana dan wewenang,” ujarnya. Penerapan prinsip good governance akan menjadi parameter keberhasilan jangka panjang program ini.
Dalam jangka menengah dan panjang, koperasi-koperasi ini diharapkan menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi desa dan menjembatani transformasi dari ekonomi informal ke arah kelembagaan ekonomi yang lebih terstruktur. Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi simbol revitalisasi peran koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi global dari level lokal.
Bupati Vera menutup pernyataannya dengan harapan agar koperasi-koperasi tersebut mampu bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah, guna menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan berdaya saing.
Pewarta : Vie

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal