
RI News portal. Palembang, 24 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan adaptif terhadap kemajuan teknologi informasi. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan yang digelar di Graha Bina Praja Palembang pada Rabu (23/7/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Edward Candra menekankan pentingnya peran aktif, responsif, dan profesional dari setiap PPID.
“Setiap perangkat daerah wajib memiliki PPID yang mampu menjawab tantangan era digital,” ujar Edward dalam sambutannya. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, peran PPID dinilai sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh publik.
Dalam konteks transformasi digital, Edward menyoroti pentingnya penguasaan teknologi informasi serta penguatan sistem manajemen data untuk mempercepat pelayanan. Ia juga mendorong seluruh PPID untuk tidak berpuas diri dengan capaian saat ini dan terus menjalin sinergi lintas instansi guna meningkatkan kualitas layanan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel, Rika Efianti, menambahkan bahwa Pemprov terus berinovasi memperkuat sistem informasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa penghargaan predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat pada 2024 merupakan bukti nyata peningkatan kinerja dalam keterbukaan informasi.
Rakor dan Bimtek tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian PPID Award, sebuah bentuk apresiasi kepada instansi dengan kinerja terbaik dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik. Rika menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan insentif struktural agar pelayanan informasi di Sumsel semakin progresif dan adaptif.
Baca juga : Forum Komunikasi Lalu Lintas Bukittinggi: Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan Raya
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, dengan menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Tahun 2025. Dalam sesi tersebut, juga disosialisasikan standar terbaru pelayanan informasi publik sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan tuntutan digitalisasi.
Menutup kegiatan, Rika menyampaikan bahwa strategi komunikasi publik berbasis data harus menjadi prioritas dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. “Sinergi, inovasi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi adalah kunci menuju Sumsel Maju Terus untuk Semua,” pungkasnya.
Berita ini mencerminkan pergeseran paradigma pelayanan publik ke arah digitalisasi yang inklusif, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penguatan peran PPID tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi bagian integral dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Hal ini juga menuntut peningkatan kapasitas SDM serta integrasi teknologi informasi secara sistemik untuk menjawab kebutuhan era pemerintahan terbuka (open government).
Pewarta : Alfika Darwis
