RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Dalam sebuah penyerahan aset yang simbolis, Kementerian Hak Asasi Manusia menerima transfer lahan dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut, yang terdiri dari enam bidang tanah serta dua unit bangunan termasuk sebuah hotel, berlokasi di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan nilai taksiran mencapai Rp10,8 miliar.
Inisiatif ini menandai konversi aset rampasan menjadi infrastruktur publik yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia (HAM). Fasilitas baru ini direncanakan sebagai pusat pelatihan dan pendidikan yang akan meningkatkan kompetensi aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyambut baik penyerahan ini sebagai tonggak penting dalam membangun peradaban berbasis HAM di Indonesia. “Ini bukan sekadar pemberian aset, melainkan pusat pendidikan yang akan menjadi persemaian bagi manusia Indonesia yang menghormati hak asasi, sekaligus memperkuat fondasi peradaban bangsa kita,” ujarnya pada acara penyerahan di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menekankan bahwa momentum awal tahun ini menjadi peluang untuk mempertegas komitmen pemerintahan terhadap tata kelola yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis HAM. Ia menyoroti peran kementerian sebagai mitra kritis bagi berbagai institusi negara, memastikan bahwa pembangunan nasional tidak mengorbankan hak-hak fundamental warga. “Pengalihan aset dari hasil korupsi ke domain pendidikan HAM mencerminkan bagaimana penegakan hukum dapat memberikan dampak langsung pada penguatan kapasitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Dari sisi penegak hukum, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset ini berasal dari putusan rampasan pada kasus korupsi yang ditangani sejak 2020. Ia menilai penggunaan aset untuk pengembangan HAM sebagai langkah signifikan, mengingat HAM merupakan hak universal setiap warga negara. “Kehadiran pusat pendidikan seperti ini diharapkan dapat memperbaiki proses penanganan isu HAM ke depan, termasuk mengeliminasi praktik diskriminasi,” katanya.
Baca juga : Aksi Kemanusiaan Lintas Batas: Nelayan Indonesia Diganjar Penghargaan Tertinggi oleh Presiden Korea Selatan
Penyerahan aset ini tidak hanya merepresentasikan sinergi antarlembaga dalam asset recovery, tetapi juga mengilustrasikan paradigma baru di mana hasil dari pemberantasan korupsi dialihkan untuk tujuan sosial yang strategis. Dalam konteks akademis, inisiatif semacam ini dapat dilihat sebagai model integrasi antara penegakan hukum pidana dan pembangunan institusi HAM, yang berpotensi menjadi preseden bagi pengelolaan aset rampasan di masa mendatang.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk memperkuat budaya anti-korupsi sekaligus memajukan agenda HAM, di mana pendidikan menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran dan membangun masyarakat yang lebih adil. Dengan demikian, pusat pengembangan di Sumedang diharapkan menjadi laboratorium hidup bagi generasi aparatur yang berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pewarta : Yudha Purnama

