RI News Portal. Padangsidimpuan, 27 September 2025 – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ketika seorang anak perempuan berusia 10 tahun, RAS, yang mengalami keterbelakangan mental, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, HH (22). Kejadian ini terungkap pada Jumat (26/9) sekitar pukul 10.30 WIB, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh abang korban, HS, yang sedang mencari adiknya. Saat ditemukan, RAS sedang bersama HH. “Melihat abangnya datang, adik saya langsung berlari sambil menangis,” ungkap YB, ibu korban, kepada wartawan pada Sabtu (27/9). Curiga dengan situasi tersebut, HS menanyakan apa yang terjadi. Dengan isyarat, RAS menunjuk ke arah kemaluannya dan mengarahkan telunjuknya ke HH, mengindikasikan dugaan perbuatan tak senonoh.
HH membantah tuduhan tersebut ketika diinterogasi. Namun, HS tidak langsung bertindak gegabah. Ia membawa HH ke rumah dan memanggil Kepala Lingkungan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Merasa tidak terima dengan kejadian ini, YB bersama warga akhirnya melaporkan HH ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian segera menahan terduga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Burangir Padangsidimpuan. Sekretaris lembaga tersebut, Juli Zega, mengecam tindakan pelaku sebagai kejahatan luar biasa. “Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya melukai fisik, tetapi juga psikis, sosial, dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” tegas Juli.
Ia menekankan pentingnya penanganan serius dari pemerintah, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban. “Korban yang masih anak-anak dan memiliki keterbelakangan mental membutuhkan perhatian ekstra. Dukungan moril dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah setempat sangat penting agar korban tidak merasa terasing atau dihakimi,” tambahnya.
Juli juga mengimbau orang tua untuk memberikan edukasi dini kepada anak-anak tentang cara melindungi diri dari potensi kejahatan seksual. “Gunakan bahasa sederhana yang mudah dipahami anak, sehingga mereka tahu cara menjaga diri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Proses hukum terhadap HH kini sedang berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, hak-hak korban, termasuk akses ke pendampingan psikologis dan sosial, harus menjadi prioritas.
Masyarakat Padangsidimpuan diharapkan dapat bersatu memberikan dukungan kepada keluarga korban, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. Peristiwa ini juga menjadi panggilan bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak, baik melalui pendidikan, pengawasan, maupun penegakan hukum yang tegas.
Pewarta : Indra Saputra

