RI News. Jakarta – Penyelidikan cepat aparat kepolisian Metro Jakarta Timur membuahkan hasil signifikan dalam kasus pembunuhan tragis seorang perempuan berusia 36 tahun yang ditemukan tak bernyawa di dalam kontrakan terkunci di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pada Minggu (22/3/2026), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan tersangka, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial F, yang merupakan mantan suami siri korban berinisial DA.
Penangkapan berlangsung di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Tersangka kini berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi secara tegas meluruskan spekulasi awal yang beredar di masyarakat terkait kewarganegaraan pelaku. “Sesuai data resmi, tersangka adalah WNA Irak, sebagaimana yang telah disampaikan sejak awal penyelidikan,” tegas Kombes Alfian, menepis informasi keliru yang sempat mengaitkan pelaku dengan negara lain di kawasan tersebut.
Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis malam (19/3/2026), ketika dugaan aksi kekerasan terjadi. Baru pada Sabtu pagi (21/3/2026) pukul sekitar 04.30 WIB, keluarga korban menemukan pintu kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, terkunci dari dalam. Ibu korban berinisial B bersama kakak korban berinisial A akhirnya berhasil masuk dan mendapati tubuh DA tergeletak di lantai dengan luka sayatan di area leher serta darah yang telah mengering di sekitar tempat kejadian, termasuk di kasur.

Kronologi penemuan jasad tersebut menggambarkan keterlambatan deteksi yang kerap menjadi ciri kasus kekerasan dalam hubungan intim. Saksi keluarga baru menyadari ketidakhadiran korban setelah beberapa jam, dan kondisi pintu terkunci dari dalam menambah lapisan misteri awal sebelum penyelidikan mengarah pada motif personal.
Dari pengakuan awal tersangka dan bukti yang dikumpulkan, motif utama pembunuhan diduga berakar pada penolakan korban untuk melanjutkan hubungan. Korban menyatakan keinginan kuat untuk memutuskan ikatan dengan pelaku, namun hal itu ditentang keras. “Korban ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak menerima,” ungkap Kombes Alfian, menyoroti pola klasik dalam kasus femisida berbasis relasional di mana kontrol dan penolakan menjadi pemicu eskalasi kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender di Indonesia, di mana hubungan tidak resmi seperti nikah siri sering kali menyulitkan mekanisme perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan. Penegakan hukum terhadap tersangka menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP (pembunuhan dengan perencanaan), mencerminkan upaya aparat untuk menjerat pelaku dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti ada unsur perencanaan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menggali kronologi lengkap, termasuk kemungkinan perencanaan, penggunaan senjata tajam, serta jejak pelarian tersangka pasca kejadian. Polisi juga menekankan pentingnya respons dini masyarakat terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan. Imbauan resmi dikeluarkan agar siapa pun yang mengalami atau menyaksikan potensi ancaman serupa segera melapor ke aparat terdekat, sebagai langkah preventif guna mencegah tragedi serupa.
Kasus ini tidak hanya menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi cermin bagi masyarakat luas tentang bahaya hubungan yang tidak sehat, terutama ketika dipenuhi unsur kontrol, penolakan, dan ketidaksetaraan kuasa. Penangkapan tersangka diharapkan menjadi titik balik menuju proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus pengingat bahwa kekerasan dalam relasi personal bukanlah urusan pribadi semata, melainkan isu publik yang memerlukan intervensi kolektif.
Pewarta : Diki Eri

