RI News Portal. Jakarta – Indonesia berhasil memulangkan kembali 91 warga negaranya yang terperangkap dalam jaringan sindikat penipuan daring di kawasan Myawaddy, Myanmar, pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Upaya evakuasi ini menandai gelombang keempat operasi penyelamatan serupa sejak akhir 2025, menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam melindungi warganya dari jebakan kejahatan siber lintas batas.
Proses pemulangan tersebut tidak berjalan mudah. Melibatkan kerja sama intensif antara perwakilan diplomatik di Yangon dan Bangkok, evakuasi memerlukan koordinasi lintas instansi yang rumit untuk mengamankan pergerakan para korban dari wilayah konflik dan rawan kejahatan di perbatasan Myanmar-Thailand. Para WNI ini tiba kembali di tanah air melalui jalur udara setelah berhasil diseberangkan ke sisi Thailand.
Total korban yang telah dievakuasi mencapai 291 orang sejak operasi dimulai. Rinciannya mencakup 56 orang pada gelombang pertama yang tiba pada 9 Desember 2025, disusul 54 orang pada 13 Desember 2025, kemudian 90 orang pada 22 Januari 2026, dan kini ditambah 91 orang terbaru. Angka ini mencerminkan skala masalah yang terus berlangsung di kawasan tersebut, di mana banyak WNI awalnya tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan tinggi namun akhirnya terjebak dalam operasi penipuan daring dan judi online ilegal.

Pihak berwenang menekankan bahwa sejumlah korban kini bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mengungkap rantai perekrutan yang melibatkan oknum di dalam negeri hingga sindikat internasional. Koordinasi ketat telah dilakukan dengan berbagai lembaga terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Pemerintah kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat, khususnya mereka yang mencari peluang kerja di luar negeri. Hanya melalui jalur resmi dan prosedur yang sah—termasuk kontrak kerja yang jelas serta verifikasi perusahaan—seseorang dapat terhindar dari risiko perdagangan orang dan eksploitasi kejahatan siber. Pelanggaran hukum di negara tujuan juga dapat berujung pada konsekuensi serius, termasuk pidana bagi yang terlibat secara sadar dalam aktivitas ilegal.
Baca juga : Mafia Solar TSM di Semarang: Oknum TNI Diduga Kuasai Penimbunan Solar Subsidi di SPBU Kaligawe
Kasus di Myawaddy ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik janji kemudahan finansial sering kali tersembunyi jaringan kriminal terorganisir. Dengan terus berlanjutnya evakuasi, harapan semakin besar agar seluruh WNI yang masih terjebak segera dapat kembali dengan selamat, sambil memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran di era digital yang rentan.
Pewarta : Yudha Purnama

