Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 2 min read
Tokoh Agama di Babelan Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkat dan Keponakan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Cikarang, 29 September 2025 – Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52), terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan tersangka sepekan lalu, sebelum ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa, dalam keterangannya di Cikarang pada Senin (29/9), mengungkapkan bahwa MR melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga. “Pelaku menyasar anak angkat dan keponakannya sendiri. Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun,” ujar Mustofa.

Berdasarkan hasil penyidikan, MR telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Z sejak korban berusia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat Z berusia 22 tahun. Sementara korban berinisial S menjadi sasaran sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika usianya mencapai 25 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan ketergantungan korban terhadap bantuan biaya sekolah. MR mengiming-imingi uang sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto atau video tidak senonoh. “Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam tidak akan mendapat bantuan biaya sekolah,” jelas Mustofa. Bukti berupa hasil visum, percakapan daring, ponsel, serta foto dan video menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.

Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mustofa menegaskan bahwa penangkapan MR dilakukan sebelum kasus ini viral, khususnya sebelum muncul dalam podcast dr. Richard. “Kami sudah mengamankan tersangka sepekan lalu. Penundaan rilis ke publik dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga : Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama yang melibatkan figur otoritas seperti tokoh agama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, guna mencegah kasus berulang.

Pewarta : Vie

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kontroversi Razia Plat BL: Blunder Politik Bobby Nasution Mengancam Harmoni Lintas Provinsi di Sumatera
Next: Kubu Raya Hadapi Tantangan Fiskal: Bupati Sujiwo Dorong Disiplin Anggaran

Related Stories

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
2 min read

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang
2 min read

Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam
2 min read

Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.