
RI News Portal. Wonogiri 5 Juli 2025 — Polres Wonogiri berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku pencurian tabung gas, beras, dan peralatan dapur dari sebuah warung makan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi, menegaskan kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam merespons tindak kejahatan properti di wilayah pedesaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Sabtu (5/7/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di warung makan “Mbok Yem”, Brecek Lor, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh pemilik warung, NAB (27), warga Mlokomanis Wetan, Ngadirojo, yang segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang pelaku pada Jumat pagi di lokasi berbeda. Mereka adalah Ombing Pranowo (29), warga Desa Kopen; Hendra Sutrisno (35), warga Desa Jeporo; dan Kahar Mundzakir (35), warga Desa Kopen — ketiganya berasal dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dari hasil penyidikan awal, ketiganya diketahui sempat berpesta minuman keras di rumah Hendra pada malam sebelum kejadian. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka bersepakat membobol warung makan dan mencuri 5 tabung gas elpiji 3 kg, 2 pisau dapur, 1 unit magic com, serta sekitar 10 kg beras. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 linggis kecil, 1 tang, 3 tabung gas, 1 magic com merek Miyako, serta 2 sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian, yaitu Suzuki Titan dan Honda Vario 110cc.
Fenomena pencurian dengan sasaran kebutuhan pokok seperti gas, beras, hingga peralatan dapur kerap dikategorikan sebagai akomodatif crime — tindak kejahatan yang umumnya muncul di wilayah ekonomi menengah ke bawah, dengan motif bertahan hidup atau akibat lemahnya kontrol sosial komunitas. Kendati demikian, unsur perencanaan dan penggunaan alat pembongkar (linggis, tang) membuat kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP.
Pesta miras sebelum beraksi juga mencerminkan adanya faktor penyimpangan perilaku yang memicu impulsifitas kejahatan. Alkohol dalam hal ini berperan sebagai disinhibitor, menurunkan kontrol diri pelaku hingga berujung pada tindakan kriminal.
Ketiga pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Wonogiri dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polres Wonogiri melalui AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik usaha kecil seperti warung makan, serta tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan angka kejahatan properti yang berpotensi meningkat di tengah tekanan ekonomi wilayah rural.
Pewarta : Nandang Bramantyo

