Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Terbongkarnya Kasus Korupsi Rp 1,9 M Seret 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali

Terbongkarnya Kasus Korupsi Rp 1,9 M Seret 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 min read
Terbongkarnya Kasus Korupsi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal, Boyolali, Dua pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu, Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka yang mendapati kas Puskesmas dalam kondisi kosong.

Untuk diketahui, kedua tersangka yakni pegawai akuntansi BLUD Puskesmas Kemusu berinisial PA (34), dan seorang ASN bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas tersebut berinisial KV (39).

Kedua pelaku diancam pasal berlapis dalam kasus ini, bahkan dalam pasal yang disangkakan penyidik, dua ibu muda ini terancam hukuman mati.

#Advestaiment RI_News

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya sesuai undang-undang 20 tahun (penjara) sampai hukuman mati,” terangnya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengaku mendapatkan laporan dari Puskesmas Kemusu sekitar awal 2022. Saat itu sejumlah pegawai Puskesmas datang ke Dinkes untuk melaporkan adanya kejanggalan.

Bermula dari kecurigaan para pegawai karena uang kas tidak ada. Kemudian TU setempat melakukan pemeriksaan dan ketahuan. Di rekening koran yang belakangan diketahui palsu masih ada uang kas. Namun ketika dicek ke BPD Bank Jateng, ternyata saldonya kosong.

Baca juga : Indonesia dan Australia Menyepakati Untuk Tingkatkan Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

“Jadi di rekening koran yang dipalsukan itu, kan ada sisa yang ada di rekening. Tapi waktu diminta rekening koran yang asli di BPD (Bank Jateng), nggak ada, sudah nggak ada uang. Lha dho kaget, terus dho moro mrene (pada kaget lalu ke Dinkes). Kene kaget kabeh (di sini juga kaget semua),” ungkap Puji dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/1/2025).

Kasus dugaan korupsi itu, lanjut dia, ketahuan bermula dari kecurigaan para pegawai setempat. Tersangka saat ditanya kala itu jawabnya memutar-mutar.

“Waktu pada ke sini lapor ke kita itu, ceritanya waktu (tersangka PA) ditanya masalah keuangan itu, mubeng-mubeng (berbelit-belit). Sehingga akhirnya Kepala TU dan Bendahara Pendapatan bertanya ke BPD (Bank Jateng), minta rekening koran. Nah kaget ternyata rekening koran di BPD sudah kosong atau sisa berapa gitu,” ujarnya.

“Padahal yang diserahkan ke Kepala TU, masih ada uang di rekening koran yang palsu. Tapi (rekening koran antara yang palsu dan asli) disandingke itu persis banget,” katanya lagi.

Puji juga mengaku heran, tersangka bisa memalsukan rekening koran. Bahkan, sangat mirip dengan aslinya.

Puji memastikan dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2017 sampai dengan 2022 tersebut, tidak mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Pihaknya menduga, uang yang dimainkan atau diduga ditilep tersangka antara lain dari Jasa Pelayanan (JP), yang menjadi hak para pegawai setempat.

“Ya nggak (tidak mengganggu pelayanan Puskesmas). Itu ceritanya yang dikurangi, itu justru malah yang mendapatkan dampak itu sebenarnya malah teman-teman sendiri. Jadi JP misale ya, kudune iso (harusnya bisa) bagi 10, iki mung iso (ini cuma bisa) bagi 5. Kasarannya seperti itu,” kata Puji.

Puji yang juga pernah bertugas di Puskesmas Kemusu ini, mengaku mengenal kedua tersangka tersebut. PA merupakan pegawai akuntasi. Sedangkan KV, yang menjadi bendahara pengeluaran pembantu merupakan perawat gigi, sehingga tidak mengerti tentang akuntasi. Secara IT juga tidak sepintar PA.

“Jadi mungkin kepercayaan yang terlalu berlebihan atau bagaimana,” katanya.

#Advestaiment RI_News

Modus Pelaku adalah : PA adalah tenaga administrasi keuangan Puskesmas Kemusu.

“Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan,” ujar Fendi.

Sedangkan KV yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.

Dengan begitu, PA bisa leluasa melakukan penarikan uang di bank.

Selama kurun 2017-2022, keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

“Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskesmas Kemusu,” terangnya.

Pewarta : Rendro

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republicindonesianportal #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Indonesia dan Australia Menyepakati Untuk Tingkatkan Investasi dan Kerja Sama Pendidikan
Next: Walikota Semarang Hendak di Wawancarai oleh Wartawan, Namun Dihalang-halangi Pengawalnya

Related Stories

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 menit ago 0
Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.