Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 2 min read
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 26 Juni 2025 – Penegakan hukum terhadap tindak pidana jalanan kembali menunjukkan progres positif. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap warga sipil di jalan umum wilayah hukum Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui keterangan resmi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial RM (28), warga Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca-laporan korban.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat korban, berinisial AP, yang baru saja mengurus pembuatan SIM C, tengah dalam perjalanan menuju Kota Metro. Saat melintas di Jalan Umum Desa Negara Nabung, korban dihadang oleh dua pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Salah satu pelaku membawa sebilah golok dan secara paksa merampas tas korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp600.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan itu, aparat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran yang berujung pada penangkapan RM. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah golok bergagang coklat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dalam kondisi tertentu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Dalam hal ini, unsur kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam (golok) menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut.

Tindak pidana pembegalan, khususnya yang dilakukan di ruang publik dengan kekerasan bersenjata, merupakan bentuk kejahatan serius (serious crime) yang tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan jika terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan trauma psikologis atau luka fisik terhadap korban.

Baca juga : Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peran intelijen kepolisian dan sinergi antara unit Reserse Kriminal dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan jalanan. Selain itu, keberadaan pelaku kedua yang masih buron mengindikasikan perlunya penguatan sistem deteksi dini dan penindakan cepat berbasis teknologi dan jejaring lintas wilayah.

Secara sosiologis, kejahatan jalanan seperti begal seringkali terjadi di wilayah yang memiliki kerentanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum represif, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, penguatan ekonomi lokal, dan revitalisasi sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.

Penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menguatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung Timur. Penerapan secara tegas pasal 365 KUHP diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi warga sipil dari tindak kekerasan serupa.

Pewarta : Lii


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara
Next: Turnamen Voli Kapolres Cup 2025 di Lampung Timur, Kepolisian dalam Mempererat Relasi Sosial

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 15 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.