RI News Portal. Semarang – Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kali ini, perhatian tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berkode 44.507.01 di wilayah Tengaran, tepatnya di Jalan Raya Salatiga–Solo Km 8, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran.
Temuan ini berawal dari penelusuran lapangan yang dilakukan tim Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah pada Sabtu, 24 Januari 2026. Koordinator investigasi setempat, M. Soleh Ali, memimpin pemantauan langsung dan mendapati pola pengisian BBM yang dinilai mencurigakan.
Observasi di lokasi menunjukkan deretan kendaraan boks berpelat kuning—umumnya digunakan untuk angkutan barang—secara bergantian memasuki SPBU tersebut. Mereka mengisi solar subsidi dalam jumlah signifikan, kemudian keluar sejenak dan parkir di sekitar area sebelum kembali masuk untuk pengisian ulang. Pola berulang ini, menurut pengamat, kerap menjadi ciri khas praktik penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan non-pribadi.

Beberapa sopir kendaraan yang sempat dikonfirmasi mengakui bahwa armada yang mereka kemudikan bukan milik pribadi. “Kendaraan ini milik Pak Yudi,” ujar salah seorang sopir kepada tim investigasi. Mereka mengklaim hanya menjalankan instruksi untuk mengisi solar subsidi dan mengantarkannya ke lokasi yang ditentukan, tanpa mengetahui detail lebih lanjut mengenai tujuan akhir atau jaringan distribusinya.
Indikasi pembiaran pun mencuat. SPBU bersangkutan diketahui telah menerima beberapa teguran dan sanksi administratif dari pihak Pertamina di masa lalu atas dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. GNP Tipikor Jateng menilai, aktivitas semacam ini sulit berlangsung tanpa adanya kelonggaran atau keterlibatan internal.
Atas temuan tersebut, GNP Tipikor Jawa Tengah mendesak langkah tegas dari berbagai pihak. Pertama, Pertamina diminta segera melakukan audit komprehensif terhadap mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBU Tengaran, termasuk pemeriksaan catatan transaksi dan pengawasan internal. Kedua, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan secara mendalam, guna mengungkap potensi kerugian negara akibat pengalihan BBM bersubsidi. Ketiga, pemerintah daerah Kabupaten Semarang didorong memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi di wilayahnya agar praktik serupa tidak berulang.
Baca juga : Bebek Rakyat Tegal Menembus Brebes: Antrean Mengular di Hari Pertama Pembukaan Cabang Baru
M. Soleh Ali menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti temuan ini secara formal. “Kami sedang menyusun laporan lengkap beserta bukti dokumentasi dan keterangan saksi. Laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Pertamina serta aparat penegak hukum terkait,” katanya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU Pertamina 44.507.01 Tengaran serta pihak Pertamina Regional Jawa Tengah masih berlangsung. Pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang beredar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, wawancara dengan narasumber langsung, serta prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang merasa dirugikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: MM

