
RI News Portal. Klaten, Jawa Tengah — Aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung di lahan pertanian produktif milik warga Desa Nganten, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini memicu keresahan masyarakat lantaran merusak lahan subur yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian petani lokal.
Pantauan tim media pada Kamis (7/8/2025) pukul 12.34 WIB menunjukkan satu unit ekskavator beroperasi aktif di tengah area persawahan. Tidak ditemukan papan proyek, informasi perizinan, atau pengawasan dari aparat terkait. Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja hanya menyebut bahwa bahan bakar dibeli dari SPBU oleh “bos,” memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi.
Seorang warga Dusun Krajan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Dulunya ini lahan subur, sekarang sudah tidak bisa ditanami lagi. Tidak ada sosialisasi apa pun dari pihak desa atau pemilik alat.”

Sejak alat berat mulai beroperasi akhir Juli 2025, warga mengalami kerugian signifikan, baik secara ekonomi maupun ekologis. Beberapa dampak yang dirasakan langsung antara lain:
- Rusaknya jaringan irigasi pertanian
- Terjadinya erosi tanah dan peningkatan risiko longsor
- Penurunan produktivitas lahan pertanian
- Hilangnya mata pencaharian petani lokal
Warga menduga pelaku berasal dari luar desa dan memanfaatkan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.
Warga Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Masyarakat Desa Nganten mendesak Pemerintah Kabupaten Klaten, Kepolisian Resor Klaten, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera bertindak. Tuntutan warga meliputi:
- Penghentian seluruh aktivitas tambang di lahan pertanian produktif
- Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat
- Reklamasi lahan dan pemulihan lingkungan untuk pertanian
Sebagai dasar hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Nganten maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Media masih berupaya memperoleh klarifikasi atas dugaan pertambangan ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekologis masyarakat setempat.
Pewarta : Team Media
