RI News Portal. Sanggau, Kalimantan Barat – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 6478509 yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo No. 18, Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik belakangan ini. Dari pantauan langsung awak media di lapangan, operator SPBU tersebut diduga secara terang-terangan melayani pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen, yang mengakibatkan antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan kuota BBM subsidi.
Menurut pengamatan, konsumen yang membawa jerigen mengantre secara teratur atas arahan operator. Proses pengisian bahkan dilakukan oleh konsumen sendiri, bukan oleh petugas SPBU. Dua operator perempuan terlihat sibuk mengobrol dan bergosip dengan konsumen lain, sementara pengawasan tampak longgar. Saat awak media menghubungi pengawas melalui WhatsApp, jawaban yang diterima hanya “belum ada arahan”, meskipun aktivitas berlangsung santai tanpa menunjukkan sikap profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Praktik ini menimbulkan dampak langsung bagi pengguna kendaraan biasa, baik sepeda motor maupun mobil, yang sering kali tidak kebagian BBM karena kuota Pertalite habis lebih cepat akibat pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen.

Penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite diatur ketat oleh regulasi negara untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta aturan turunannya dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian BBM subsidi (termasuk Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau JBKP) menggunakan jerigen dilarang kecuali disertai surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah untuk keperluan tertentu (misalnya nelayan, pertanian, atau usaha mikro dengan bukti sah).
Larangan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ESDM dan kebijakan Pertamina, yang secara tegas melarang SPBU melayani pengisian jerigen untuk BBM subsidi tanpa dokumen pendukung. Jika dilakukan secara massal dan terkoordinasi, hal ini dapat diindikasikan sebagai bentuk penimbunan atau penyalahgunaan subsidi yang mengarah pada pengalihan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi (ilegal trading).
Secara pidana, pelaku – baik pembeli maupun operator/SPBU yang memfasilitasi – dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 atau pasal terkait penyalahgunaan distribusi BBM. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca juga : Polsek Mentebah Intensifkan Razia PETI: Mesin Diesel Dibakar di Tepi Sungai Tekudum dan Batang Mentebah
Selain itu, Pertamina sebagai badan usaha penugasan dapat memberikan sanksi administratif berat, seperti penghentian pasokan BBM (sebagian atau seluruhnya), surat peringatan, hingga pencabutan izin operasional SPBU. Kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat, sering berujung pada tindakan tegas dari Pertamina dan penegak hukum.
praktik ini memperburuk ketidakadilan distribusi subsidi energi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kendaraan pribadi sesuai ketentuan. Antrean panjang dan kelangkaan BBM di SPBU tersebut menyebabkan keresahan pengguna jalan lintas, terutama di wilayah perbatasan seperti Malindo yang bergantung pada transportasi darat. Hal ini juga berpotensi mendorong inflasi harga transportasi dan barang kebutuhan pokok di daerah sekitar, karena biaya logistik naik akibat spekulasi BBM.
Lebih lanjut, praktik ini merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan subsidi negara dan integritas badan usaha seperti Pertamina serta aparat pengawas. Jika dibiarkan, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, seperti kecemburuan antar-konsumen atau bahkan aksi protes terhadap SPBU nakal.

Fenomena ini menjadi studi kasus menarik dalam disiplin ilmu hukum energi, ekonomi publik, dan kebijakan subsidi. Peneliti di bidang hukum tata negara atau ekonomi pembangunan sering menganalisisnya sebagai contoh kegagalan pengawasan (regulatory failure) dan moral hazard di sektor energi subsidi. Di perguruan tinggi, kasus semacam ini digunakan untuk membahas efektivitas regulasi berbasis bukti (evidence-based policy), dampak subsidi energi terhadap ketimpangan, serta perlunya reformasi distribusi BBM menuju mekanisme yang lebih targeted dan transparan, seperti penggunaan aplikasi MyPertamina atau verifikasi digital.
Pihak berwenang, termasuk Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum setempat, diharapkan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap SPBU tersebut guna menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial dalam penyaluran BBM subsidi.
Pewarta: Lisa Susanti

