Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum

Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 4 min read
Sorotan Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan 24 September 2025 – Dunia peradilan dan politik Indonesia kembali bergolak di tengah dugaan skandal korupsi berskala besar yang menyasar penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus yang terungkap melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan warga ini kini menjadi medan perang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan implikasi yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan nasional.

Penyelidikan intensif KPK sejak awal September telah membuahkan hasil konkret: penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama. Langkah ini tidak hanya menandai eskalasi kasus, tetapi juga membuka tabir jaringan yang lebih luas, melibatkan puluhan pemilik tanah sebagai saksi potensial. Dalam konteks akademis, kasus ini menggambarkan dinamika korupsi struktural di mana dana CSR—yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan—berubah menjadi alat eksploitasi elit, sebagaimana dianalisis dalam kerangka teori korupsi kolektif oleh para ahli tata kelola publik seperti Robert Klitgaard.

Intensitas pemeriksaan KPK mencapai puncaknya pada pertengahan September, dengan total 23 pemilik tanah yang dipanggil sebagai saksi. Pada Rabu, 17 September, delapan individu—SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK—dihadapkan dengan pertanyaan tajam mengenai aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan untuk akuisisi aset pribadi. Tak lama berselang, Kamis 18 September menyusul delapan nama lagi: SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM. Klimaks terjadi Jumat 19 September, ketika tujuh pemilik tanah—OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ—dipersiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ, selaku pemilik tanah,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya. Dari perspektif jurnalisme investigatif, pola pemanggilan massal ini mencerminkan strategi KPK untuk memetakan rantai pasok korupsi, di mana saksi-saksi ini kemungkinan terhubung melalui transaksi properti yang didanai oleh alokasi CSR senilai miliaran rupiah. Namun, tantangan etis muncul: bagaimana menjaga kerahasiaan saksi di tengah tekanan politik yang kian menumpuk?

Kasus ini tak hanya menjadi urusan lembaga penegak hukum, tetapi juga panggung bagi masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melangkah maju dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK pada Senin, 22 September. Ketua AMPUH, Muhammad Hadi Susandra Lubis, secara vokal mendesak perluasan penyidikan yang melampaui dua tersangka awal, menyasar figur-figur lain yang disinyalir terlibat, termasuk Gus Irawan Pasaribu—Bupati Tapanuli Selatan sekaligus kader Partai Gerindra.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud di Proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon Sragen: Tinjauan Hukum dan Risiko Jangka Panjang

“Saya mendesak kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bapak Gus Irawan Pasaribu, yang juga kader Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar segera diproses serius. KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait persoalan CSR BI-OJK, dan ini harus menjadi atensi dalam rangka penegakan supremasi hukum,” tegas Hadi. Pernyataan ini berakar pada prinsip hukum konstitusional Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan di depan hukum, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menekankan transparansi tanpa pandang bulu.

Desakan AMPUH ini bukan sekadar seruan retoris; ia merepresentasikan gelombang aktivisme sipil yang semakin vokal di era digital, di mana platform media sosial mempercepat penyebaran informasi dan tekanan publik. Secara akademis, hal ini selaras dengan konsep “social accountability” yang dikembangkan oleh Jonathan Fox, di mana masyarakat berperan sebagai pengawas independen terhadap institusi negara.

Di sisi lain, Gus Irawan Pasaribu menjawab tudingan dengan nada percaya diri yang kontras. Dalam wawancara eksklusif, ia menepis kekhawatiran atas penyelidikan KPK, menekankan bahwa kerjasamanya dengan BI lebih berorientasi pada inisiatif digitalisasi layanan publik daripada pengelolaan dana CSR. “Belakangan ini saya lebih fokus pada program digitalisasi dengan BI. Jadi kalau ada pihak yang menyeret-nyeret, tidak perlu didorong-dorong, nanti juga akan ketahuan kalau memang ada keterlibatan,” katanya.

Sikap tenang ini memicu polarisasi persepsi publik: apakah ia benar-benar tak bersalah, atau justru strategi defensif untuk meredam spekulasi? Yang tak terbantahkan adalah catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, yang mencatat total aset mendekati Rp50 miliar. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp40,39 miliar, kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Lexus LX 570, dan Toyota Fortuner yang bernilai Rp3,26 miliar secara keseluruhan, ditambah aset bergerak Rp1,39 miliar, surat berharga Rp112 juta, serta kas dan setara kas Rp4,79 miliar.

Kenaikan kekayaan yang dramatis ini—terutama di tengah jabatannya di Komisi XI DPR RI yang mengawasi sektor perbankan—membangkitkan keraguan struktural. Komisi tersebut memiliki peran krusial dalam mengendalikan BI dan OJK, lembaga-lembaga yang kini menjadi pusat skandal. Apakah aset-aset ini lahir dari gaji resmi, warisan keluarga, atau aliran dana gelap? Pertanyaan ini menggemakan analisis korupsi sebagai “jebakan kemiskinan” ala Susan Rose-Ackerman, di mana posisi kekuasaan memfasilitasi akumulasi ilegal.

Pemerhati kebijakan publik Bang Regar menilai kasus ini sebagai titik balik bagi integritas nasional. “Jika benar ada indikasi keterlibatan pejabat publik, apalagi jika menyangkut banyak anggota Komisi XI DPR, maka KPK tidak boleh tebang pilih. Praktik korupsi berjamaah harus diberantas tuntas agar tidak menjadi budaya yang merusak integritas bangsa,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi reformasi, termasuk penguatan mekanisme pengawasan CSR melalui audit independen dan integrasi data PPATK dengan KPK secara real-time.

Di tengah hiruk-pikuk ini, kasus CSR BI-OJK bukan hanya cerita korupsi semata, melainkan cerminan sistemik tentang bagaimana dana publik—yang seharusnya memberdayakan masyarakat—berakhir di kantong elit. Saat KPK melangkah lebih dalam, publik menanti: apakah ini akan menjadi kemenangan supremasi hukum, atau sekadar babak baru dalam siklus impunitas politik Indonesia? Hanya waktu, dan keteguhan lembaga, yang akan menjawab.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional di Bidang Kekayaan Intelektual melalui Protokol Jakarta
Next: Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.