RI News Portal. Manado – Tekanan publik terhadap manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) semakin menguat menyusul dugaan pelanggaran prosedur pembebasan lahan dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, secara tegas mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo untuk segera mencopot General Manager PLN UID Suluttenggo, Usman Bangun, dari jabatannya. Menurut Sorongan, sikap pembiaran terhadap tindakan unit pelaksana yang menyerobot lahan warga tanpa proses pembebasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan negara yang baik, terutama di tengah penekanan berulang dari Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran dan profesionalisme BUMN.
“Dalam konteks arahan presiden yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas tinggi, tindakan semacam ini tidak hanya merusak citra PLN sebagai badan usaha milik negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial ganda bagi perusahaan,” ujar Sorongan dalam pernyataannya di Manado, Minggu siang lalu.

Kasus ini berpusat pada lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik warga bernama Yopi Taroreh, yang tercatat secara resmi berdasarkan Register Nomor 201 Folio 54 di tingkat desa, lengkap dengan denah dan alas hak pendukung. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Yopi mendapati tim PLN telah memulai pekerjaan konstruksi—termasuk pembuatan fondasi dan penancapan tiang—di atas tanahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, apalagi kesepakatan pembebasan lahan atau ganti rugi.
“Saya mendukung pembangunan fasilitas listrik untuk kepentingan masyarakat umum. Namun, sebagai pemilik sah, saya tidak bisa menerima jika tanah saya diperlakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar,” kata Yopi Taroreh saat ditemui di Manado, Kamis siang. Ia menambahkan bahwa meski Kepala Desa Pulisan telah menegur para pekerja dan menyampaikan hal tersebut kepada Camat Likupang Timur, aktivitas pembangunan kembali berlanjut beberapa jam kemudian.
Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan, Benhar Djarang, membenarkan adanya pembangunan di lahan tersebut. “Berdasarkan data desa, tanah itu memang milik Yopi Taroreh. Saya sudah menyampaikan ke camat dan memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi,” ungkap Djarang.
Baca juga : Polisi Wonogiri Amankan Dua Pelaku Percobaan Curanmor di Tengah Sawah Manyaran, Panik Diteriaki Warga
Dari perspektif tata kelola, insiden ini menyoroti potensi kelemahan koordinasi internal di Unit Induk Pembangunan (UIP) dan unit pelaksana terkait. UIP, sebagai entitas yang mengelola aset dan fasilitas proyek ketenagalistrikan secara terintegrasi, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembebasan lahan. Namun, tindakan langsung tanpa tahap pra-pembebasan berisiko memicu tuntutan hukum dari pemilik tanah, yang pada akhirnya dapat memaksa PLN membayar ganti rugi dua kali lipat—pertama jika pembayaran salah sasaran ke pihak tidak berwenang (seperti dugaan mafia tanah), dan kedua kepada pemilik sah.
Analis kebijakan BUMN menilai kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam implementasi proyek infrastruktur negara di daerah: antara target percepatan pembangunan dan kewajiban menghormati hak kepemilikan pribadi. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap PLN, sekaligus menambah beban anggaran negara di tengah agenda efisiensi fiskal nasional.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak PLN UID Suluttenggo masih belum memperoleh tanggapan resmi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi manajemen korporasi untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan kepatuhan prosedural, demi menjaga integritas perusahaan negara di mata masyarakat.
Pewarta : Marco Kawulusan

