RI News Portal. Jakarta – Terhadap integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi pusat perhatian dengan langkah tegasnya menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama adalah tuntutan pengembalian dana sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kasus ini tidak hanya mengungkap celah dalam pengawasan izin tenaga kerja asing, tetapi juga menyoroti bagaimana praktik pemerasan bisa merembet ke level elite pemerintahan, mengancam stabilitas ekonomi nasional yang bergantung pada investasi asing.
Peristiwa ini bermula dari sidang pengadilan pada 12 Februari 2026, di mana Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol, memberikan kesaksian sebagai saksi. Dalam pengakuannya, ia mengakui pernah menerima sejumlah dana mencurigakan, termasuk Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, dan bahkan tiket konser grup musik internasional Blackpink. Uang tersebut, menurutnya, telah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor yang kemudian disita oleh KPK sebagai barang bukti. Meski demikian, majelis hakim tetap bersikeras agar dana tersebut dikembalikan dalam bentuk tunai, menekankan prinsip restitusi sebagai bagian integral dari penegakan hukum anti-korupsi. Langkah hakim ini mencerminkan pendekatan restoratif dalam yurisprudensi Indonesia, di mana pengembalian aset menjadi alat untuk memulihkan kerugian negara, bukan sekadar hukuman pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk mematuhi arahan peradilan. “Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat lalu. Lebih lanjut, Budi membuka kemungkinan pemanggilan ulang Risharyudi sebagai saksi untuk menggali fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan. “Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya. Pernyataan ini menandakan bahwa penyelidikan KPK tidak berhenti pada level operasional, melainkan berpotensi menyentuh jaringan yang lebih luas, termasuk hubungan Risharyudi dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di mana ia pernah menjabat sebagai staf khusus selama periode 2019-2024—tepat saat dugaan pemerasan mencapai puncaknya.
Latar belakang kasus ini mengungkap pola korupsi sistemik yang telah mengakar di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka utama, semuanya aparatur sipil negara di kementerian tersebut: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga telah mengumpulkan dana haram mencapai Rp53,7 miliar selama 2019-2024 melalui pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat krusial bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia; tanpa itu, proses izin kerja dan tinggal terhambat, memicu denda harian hingga Rp1 juta per pekerja. Praktik ini tidak hanya membebani perusahaan asing, tetapi juga menghambat aliran investasi yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, di mana tenaga ahli asing sering dibutuhkan untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan teknologi.
Baca juga : Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali
Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menduga pemerasan ini bukan fenomena baru. Jejaknya dapat ditelusuri hingga era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014-2019), dan mencapai klimaks di bawah Ida Fauziyah. Pada 29 Oktober 2025, KPK menambah daftar tersangka dengan nama Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kementerian era Hanif Dhakiri, memperkuat dugaan bahwa korupsi ini bersifat lintas periode dan melibatkan rantai komando tingkat tinggi. Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan teori “korupsi endemik” dalam birokrasi, di mana inefisiensi regulasi—seperti proses RPTKA yang rumit—membuka peluang bagi oknum untuk mengeksploitasi kekuasaan demi keuntungan pribadi. Penelitian di bidang ilmu politik sering menunjukkan bahwa tanpa reformasi struktural, seperti digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan independen, pola semacam ini akan terus berulang, merusak kepercayaan investor asing dan memperlemah daya saing nasional.
Implikasi dari tindak lanjut KPK ini jauh melampaui pengembalian dana semata. Ia berpotensi membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi sektoral, di mana penegakan hukum tidak hanya menarget individu, tetapi juga mereformasi sistem untuk mencegah rekurensi. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja asing, yang pada akhirnya mendukung visi Indonesia sebagai tujuan investasi global. Sementara penyelidikan berlanjut, mata publik tetap tertuju pada KPK, berharap langkah ini menjadi katalisator perubahan mendasar di sektor ketenagakerjaan.
Pewarta : Yudha Purnama

