
RI News Portal. Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan sekadar kode identitas perangkat, melainkan alat perlindungan bagi pengguna ponsel di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pemblokiran ponsel yang hilang atau dicuri, sehingga mengurangi nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa IMEI memungkinkan ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri untuk diblokir dari jaringan. “Jika perangkat ditemukan kembali, pengguna dapat mengaktifkannya lagi. Ini bukan aturan yang memberatkan, tetapi perlindungan tambahan bagi masyarakat,” ujar Wayan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurut Wayan, sistem IMEI juga berperan besar dalam mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM). Dengan memastikan perangkat terdaftar secara resmi, konsumen terlindungi dari penipuan, mendapatkan jaminan kualitas, serta garansi resmi. Selain itu, sistem ini membantu aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas terkait pencurian ponsel.

Wayan menegaskan bahwa wacana pendaftaran ulang atau pemblokiran IMEI bersifat sukarela, bukan kewajiban seperti balik nama kendaraan bermotor. “Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB. Ini hanya opsi bagi mereka yang ingin perlindungan ekstra jika ponselnya hilang atau dicuri,” tegasnya.
Wacana ini, lanjut Wayan, muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang kerap menjadi korban penyalahgunaan identitas saat ponsel mereka hilang. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap diskusi awal dan belum dibahas di tingkat pimpinan kementerian.
Kemkomdigi menyampaikan wacana ini dalam forum diskusi akademik di Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengumpulkan masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat. “Kami ingin mendengar pandangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan publik dalam pengambilan kebijakan,” jelas Wayan.
Baca juga : BPH Migas Perketat Pengawasan BBM Subsidi untuk Kapal Penumpang
Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia tanpa menambah beban birokratis bagi masyarakat. Dengan sistem IMEI yang terregistrasi, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, melindungi konsumen, dan mendukung penegakan hukum.
Hingga kini, Kemkomdigi masih membuka ruang bagi masukan publik untuk menyempurnakan wacana ini. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan pandangan demi kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.
Pewarta : Albertus Parikesit
