RI News. Gunungkidul – Komitmen kuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin nyata. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (8/4/2026). Acara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan berbagai pihak dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa dari segala bentuk eksploitasi dan trauma.
Dukungan DPPPAPPKB tidak hanya bersifat formal, melainkan melibatkan kehadiran langsung tim ahli dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Kepala UPT PPA Asih Yuliani, A. Md.AF., SKM., MM, didampingi konselor Puri Aprimardianti, hadir untuk memperkuat proses pendampingan korban.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polri. Fokus utama kami di UPT PPA adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya, terutama pendampingan psikologis melalui konseling intensif agar trauma yang dialami dapat tertangani dengan tepat,” ujar Asih Yuliani.
Siti Fatimah Alhasan Bashronie, S.Tr.Sos., turut menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya nyata untuk memberikan perlindungan holistik serta menjaga masa depan korban agar tidak terpuruk akibat peristiwa pahit yang dialaminya.
Merespons kehadiran tim dari DPPPAPPKB, AKBP Damus Asa menyampaikan apresiasi tinggi. Ia menyatakan bahwa keberadaan pendamping dan konselor sangat membantu kelancaran penyidikan.
“Kami mengapresiasi dukungan dari DPPPAPPKB, UPT PPA, dan tim konselor. Dengan kerja sama ini, kami pastikan proses penyidikan terhadap pelaku RS, yang merupakan residivis kambuhan, berjalan transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Baca juga : Kelas Tambahan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan: Warisan Program Prestasi yang Diuji Dugaan Pungutan
Kasus ini bermula dari modus licik yang dilakukan tersangka RS. Pelaku menggunakan dalih ritual “nikah-nikahan” palsu untuk menjerat korban, disertai intimidasi agar korban menuruti keinginannya. Kejadian tragis tersebut terjadi di dalam sebuah mobil merah di kawasan Jalan Baru Gading-Ngalang, Gedangsari.
Polres Gunungkidul telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki berwarna merah, ponsel milik tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. Saat ini, perkara telah memasuki tahap P.19 dalam proses penyidikan.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.
Kolaborasi antara Polres Gunungkidul dan DPPPAPPKB ini mencerminkan pendekatan terintegrasi dalam menangani kekerasan terhadap anak: penegakan hukum yang cepat dan transparan, disertai pemulihan psikososial yang komprehensif bagi korban. Pendampingan intensif dari konselor diharapkan mampu membantu korban pulih secara mental dan kembali membangun kehidupan yang lebih baik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak, serta pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwenang.
Pewarta: Lee Anno

