RI News Portal. Bandarlampung – Upaya penyelundupan satwa liar dan produk turunannya berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kolaborasi ketat antara Balai Karantina Lampung, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, serta unsur kepolisian. Penindakan ini mengungkap pola pengiriman ilegal yang melintasi provinsi, menyoroti kerentanan jalur transportasi laut terhadap eksploitasi sumber daya hayati.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penemuan bermula dari kewaspadaan personel Lanal Lampung terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang mencurigakan. Pemeriksaan mendalam mengamankan total 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, serta satu ekor biawak—semuanya tanpa dokumen karantina yang sah sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Pengangkutan ini tidak hanya melanggar ketentuan karantina, tetapi juga menunjukkan pengabaian prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Donni dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026). Kemasan yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar etis dan ilmiah, sehingga berpotensi menimbulkan stres berat pada satwa hidup, risiko penularan penyakit zoonosis, serta ancaman terhadap biodiversitas.

Berdasarkan keterangan awal pengemudi, muatan tersebut berasal dari Provinsi Riau dan ditujukan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa serta Bali, termasuk Tangerang dan Surabaya. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas pulau yang memanfaatkan pelabuhan penyeberangan sebagai celah distribusi. Saat ini, tim karantina sedang melakukan identifikasi spesies secara mendalam untuk menentukan status konservasi masing-masing satwa—apakah termasuk dalam daftar dilindungi CITES atau regulasi nasional—serta merumuskan langkah rehabilitasi atau pemusnahan yang sesuai.
Penelusuran lebih lanjut akan melibatkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan unit karantina di Riau. Pendekatan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani kejahatan lingkungan yang bersifat trans-regional.
Secara hukum, penahanan barang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pergerakan media pembawa dilengkapi sertifikat karantina resmi. Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, melainkan juga ancaman nyata terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem, mengingat perdagangan ilegal satwa liar kerap menjadi vektor penyakit serta pendorong penurunan populasi spesies endemik.
Baca juga ; Airlangga Hartarto Apresiasi Langkah Tanggung Jawab Iman Rachman Mundur dari Puncak Kepemimpinan BEI
Donni menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti efektivitas sinergi antarlembaga negara. “Kami mengapresiasi peran aktif TNI AL dan kepolisian. Penegakan hukum karantina bukan tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama sebagai instrumen perlindungan negara,” katanya.
Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, Perwira Staf Intel Lanal Lampung, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. “Kami menyerahkan semua temuan ini agar dapat ditelusuri asal-usul dan jaringannya secara tuntas,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan urgensi kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan pemeliharaan satwa. Donni mengimbau agar warga tidak terlibat dalam pengiriman, perdagangan, atau pemeliharaan satwa secara ilegal, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran. “Kepatuhan terhadap norma karantina adalah fondasi utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan kelestarian sumber daya alam Indonesia,” pungkasnya.
Operasi semacam ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk utama, sekaligus mendorong pendekatan preventif berbasis intelijen dan edukasi publik untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar di Tanah Air.
Pewarta : T-Gaul

