
RI News Portal. Semarang, 20 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi penipuan yang berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang ini menyebabkan kerugian finansial bagi korban sebesar Rp2 miliar. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Rabu (20/8/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memaparkan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lain yang masih buron, yakni Steven dan Lenny, diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, sindikat ini menggunakan modus tipu daya dengan berpura-pura sebagai calon pembeli gudang milik korban. Para pelaku memikat korban dengan janji keuntungan besar melalui penawaran gudang tersebut kepada pihak ketiga. Korban yang tergiur dengan bujuk rayu tersebut akhirnya menyetujui untuk bertemu di sebuah hotel di Semarang.

Di lokasi pertemuan, korban kembali dikelabui melalui serangkaian skema penipuan yang telah dirancang dengan cermat oleh sindikat tersebut. Akibatnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar dalam dua tahap: Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.
“Para pelaku merupakan sindikat penipuan yang biasanya beroperasi di Jakarta. Mereka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi di Semarang, tetapi berhasil kami ungkap dan tangkap,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Markas Polda Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap dua pelaku buron, Steven dan Lenny.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron terus dilakukan secara intensif. Ia juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kombes Pol Artanto turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah uang besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum jelas keabsahannya. Pastikan setiap transaksi didukung oleh jaminan hukum yang sah,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan serupa. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah munculnya korban baru.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bisnis, terutama di tengah maraknya sindikat penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban. Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Pewarta : Nandang Bramantyo
