
RI News Portal. Badung — Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sidak ini dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, sebagai bentuk pengawasan terhadap rencana pembangunan akomodasi pariwisata yang tengah diajukan oleh investor swasta.
Dalam keterangannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di kawasan pesisir tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Salah satu investor diketahui telah mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat awal pembangunan hotel di area tersebut.
“Pembangunan akomodasi pariwisata harus mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah secara menyeluruh. Pemerintah akan mengawasi secara ketat agar pembangunan di Bali, khususnya di Badung, tetap berada dalam koridor regulasi,” ujar Adi Arnawa.

Pantai Berawa merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Bali yang mengalami tekanan pembangunan cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan statusnya sebagai zona pesisir yang rentan terhadap degradasi ekologis, pembangunan di kawasan ini memerlukan pengawasan ekstra terhadap dampak lingkungan, tata ruang, dan potensi konflik sosial.
Sidak ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menegakkan prinsip tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel. Gubernur Bali Wayan Koster disebut ingin melihat langsung kondisi aktual di lapangan, sebagai bagian dari evaluasi kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
Baca juga : Transformasi Pelayanan Publik: Apel Perdana Disdukcapil Aceh Tengah Bersama Kepala Dinas Baru
Langkah sidak ini juga menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha dan investor bahwa proses pembangunan di Bali tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tunduk pada prinsip hukum dan keberlanjutan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap proyek harus melalui tahapan AMDAL yang ketat, serta mematuhi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Gubernur terkait zonasi pesisir.
Sidak di Pantai Berawa menunjukkan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Di tengah meningkatnya minat investasi di sektor pariwisata, pengawasan regulatif menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang tidak hanya indah, tetapi juga berkelanjutan.
Pewarta : Jhon Sinaga
