RI News. Sragen, 9 Agustus 2026- Di tengah hembusan angin kemarau yang menyengat di wilayah Sragen, satu potong jagung mentah dapat menjadi simbol kecil sekaligus besar dari harapan hidup. Namun, di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, kebutuhan ekonomi yang mendesak justru mendorong seorang pria muda berinisial NF untuk mengambil jagung dari kebun milik warga lain pada Kamis (6/8/2026). Peristiwa pencurian setengah karung jagung mentah yang terungkap saat petugas membawa barang bukti tersebut, sebenarnya hanya berlangsung singkat berkat mekanisme hukum restoratif yang diterapkan Polsek Jenar.

NF, pria berusia 25 tahun, melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi kewajiban menghidupi anak perempuannya yang masih bayi. Menurut keterangan yang diberikan polisi, pelaku sempat dimintai keterangan dan mengakui seluruh tindak pidana. Namun, nilai kerugian yang diakibatkan oleh pencurian ini begitu ringan sehingga akhirnya tidak dilanjutkan ke proses peradilan. Kapolsek Jenar, AKP Widarto, menyatakan bahwa hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban, yakni Samsi warga Desa Ngepringan, menjadi pertimbangan utama. “Melihat nilai kerugian akibat pencurian jagung tidak seberapa dan ternyata antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan, kami memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut lewat mekanisme restorative justice,” ungkapnya.
Proses perdamaian keluarga tersebut berlangsung di bawah pengawasan Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa setempat, serta tokoh masyarakat. NF dan Samsi akhirnya bersepakat menyelesaikan seluruh persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih diutamakan daripada pemidanaan konvensional. Sebagai bagian dari penegakan hukum modern, restorative justice diterapkan dengan sangat hati-hati. Polisi tetap menegaskan bahwa kondisi ekonomi pelaku tidak boleh dijadikan alasan pembenaran tindak pidana, meski demikian perkara tetap dianggap ringan dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek, menjelaskan bahwa pendekatan ini mengedepankan tiga prinsip utama: keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. “Restorative justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. Restorative justice dilakukan terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat ketentuan hukum,” tambahnya. Perkara pencurian setengah karung jagung itu akhirnya selesai melalui perdamaian. Korban dan NF sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pewarta: Muhamad Riansa
Tegline: #RestorativeJustice #Sragen #PencurianJagung #KeluargaSragen #KeadilanKekeluargaan,

