RI News Portal. Wonogiri – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias M (42), warga Kecamatan Girimarto, yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo. Lokasi tersebut menjadi sasaran setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pedesaan tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga. “Setelah proses pengintaian dan pengumpulan bukti awal, pelaku akhirnya diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang dengan cerdik disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit handphone, sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi, bungkus rokok yang menjadi tempat penyembunyian, serta plester hitam yang diduga terkait dengan modus peredaran. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lanjutan.
AKP Anom menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar tindakan represif sporadis, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Wonogiri dalam memutus rantai peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya ini kami lakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika yang sangat merusak,” tegasnya.
Baca juga : Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pengambengan Gegerkan Nelayan Jembrana
Ia juga menyoroti peran aktif masyarakat sebagai kunci keberhasilan pengungkapan kasus semacam ini. “Kami mengimbau warga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia identitas pelapor akan kami jaga,” tambah AKP Anom.
Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan status sebagai perantara atau kurir. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri saat ini masih melakukan pengembangan kasus secara mendalam. Tim berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat, termasuk pemasok dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Wonogiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar wilayah ini tetap steril dari peredaran narkotika.
Pewarta: Nandang Bramantyo

