
RI News Portal. Kabupaten Semarang – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan hiburan malam Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin malam (28/7/2025). Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas bersimbah darah setelah ditusuk oleh dua pria di tempat karaoke Raffi yang berada di wilayah yang dikenal sebagai lokalisasi Galpanas.
Kapolres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan berencana. “Benar, telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Tersangkanya ada dua orang berinisial B dan D. Korban meninggal dunia di RS Ken Saras sekitar pukul 01.17 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Sebelum insiden berdarah tersebut, korban bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, diketahui sempat mengonsumsi minuman keras bersama para pelaku. Setelah pesta miras usai, mereka berpencar, dan korban bersama kedua rekannya melanjutkan kegiatan ke tempat karaoke Raffi di kawasan Galpanas.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku B yang merupakan warga Kecamatan Bergas, mengungkapkan unek-unek kepada D, temannya yang juga tinggal di wilayah yang sama. B menyatakan memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tanpa berpikir panjang, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut malam itu juga.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi korban di tempat karaoke. Mereka sudah membawa masing-masing satu pisau dapur dari rumah. Tanpa basa-basi, keduanya langsung menusuk korban,” jelas AKP Bodia.
Korban mengalami luka tusuk parah. Teman-temannya yang berada di lokasi tak berani melawan karena para pelaku membawa senjata tajam. Supratiyo sempat dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tidak tertolong.
Respon cepat dilakukan oleh Polsek Bergas bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang. Dalam waktu kurang dari 6 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Bergas.
“Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Proses penangkapan cepat karena petugas langsung bergerak dan pelaku tidak sempat melarikan diri,” ungkap AKP Bodia.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami empat luka tusukan — dua di bagian perut dan dua di dada. Juga terdapat luka sayatan pada jari dan telinga, yang diduga akibat upaya korban mempertahankan diri.
Kedua pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membersihkan pisau yang digunakan. Namun penyidik berhasil mengungkap fakta dari keterangan saksi dan bukti tambahan.
Lebih mencengangkan, keduanya adalah residivis. Pelaku B pernah terjerat kasus penyalahgunaan obat golongan G (2018) dan pencurian (2021). Sementara D memiliki rekam jejak tiga kasus kriminal: penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan (2017), semuanya terjadi di Kabupaten Semarang.
“Keduanya masih kami periksa secara intensif. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain,” pungkas AKP Bodia.
Kawasan Galpanas di Kecamatan Bergas selama ini dikenal sebagai area hiburan malam yang sering menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Semarang untuk segera meninjau kembali peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan dan pengawasan tempat-tempat hiburan malam atau lokalisasi serupa.
Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kawasan seperti Galpanas rawan menjadi tempat terjadinya tindak pidana, peredaran minuman keras ilegal, dan kekerasan. Sudah saatnya Pemkab Semarang bersama DPRD mengevaluasi kembali Perda tentang penataan kawasan hiburan malam dan lokalisasi, agar fungsi sosial dan hukum dapat berjalan seimbang demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Pewarta : Miftahkul Ma’na
