
RI News Portal. Jakarta, 17 Mei 2025 – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadirkan solusi substantif dalam sistem pemulihan aset negara, dengan memperkenalkan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB). Konsep ini memungkinkan negara untuk melakukan perampasan aset yang terkait tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Bamsoet — sapaan akrab Bambang Soesatyo — menekankan bahwa pendekatan NCB membuka peluang terbentuknya pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Mekanisme ini diyakini akan mempercepat pengembalian aset negara sekaligus meminimalisasi risiko penghilangan atau pengalihan aset oleh pelaku.

Selama ini, skema conviction based forfeiture menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan aset. Mekanisme ini menuntut adanya putusan pidana terlebih dahulu sebelum aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara. Proses peradilan yang panjang, keberadaan pelaku di luar yurisdiksi nasional, serta keterbatasan instrumen pelacakan aset menjadi tantangan struktural yang menghambat efektivitas sistem hukum yang ada.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, dalam kurun waktu 2020–2024, pemulihan aset baru menyentuh angka Rp2,5 triliun. Fakta ini memperkuat urgensi reformasi hukum guna meningkatkan daya pulih negara terhadap kerugian keuangan akibat kejahatan ekonomi.
Bamsoet menyoroti keberhasilan sejumlah negara dalam mengadopsi skema NCB. Di Amerika Serikat, Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 memberikan kewenangan untuk merampas aset melalui proses perdata apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Di Eropa, Swiss dan Singapura menerapkan kebijakan penyitaan aset berdasar penyelidikan aktif, meskipun belum terdapat putusan pengadilan.
Baca juga : Komitmen Kementerian Sosial terhadap Pendidikan Inklusif, SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna Bandung
Sementara itu, Australia dengan Proceeds of Crime Act 2002 menetapkan standar balance of probabilities dalam menentukan perampasan aset, yang memberi fleksibilitas lebih besar kepada sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus lintas yurisdiksi.
Meski menjanjikan, Bamsoet mengakui bahwa implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga kekhawatiran terkait konstitusionalitas. Konsep NCB berpotensi dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen hukum hak asasi manusia.
Namun demikian, Bamsoet meyakini bahwa dengan komitmen antarlembaga, harmonisasi hukum, serta peningkatan kapasitas penyidik dan lembaga penegak hukum, penerapan NCB dapat menjadi instrumen kunci dalam penguatan sistem pemulihan aset nasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan NCB bukan hanya bergantung pada legalisasi regulasi, tetapi juga pada pembenahan struktural dan budaya hukum yang mendukung supremasi hukum serta akuntabilitas publik.
RUU Perampasan Aset yang mengusung pendekatan NCB merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. Di tengah kerentanan negara terhadap kejahatan terorganisir dan korupsi lintas batas, keberadaan perangkat hukum yang memungkinkan perampasan aset secara cepat dan efektif merupakan kebutuhan mendesak. Untuk itu, dialog lintas sektor dan uji konstitusionalitas perlu segera diinisiasi agar regulasi ini dapat dilaksanakan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal