RI News. Padang Lawas Utara – Keberhasilan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak dalam membongkar kasus pencurian sepeda motor menunjukkan betapa pentingnya peran informasi masyarakat dalam penegakan hukum di tingkat kecamatan. Pelaku berinisial IRH (22) berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan intensif dari petunjuk warga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di belakang sebuah rumah kost di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci. Motor tersebut raib ketika anak korban pulang dari sekolah. Korban tercatat mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026. Tim operasional menerima informasi bahwa sepeda motor hasil curian terlihat berada di wilayah Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan seorang pria yang mengendarai motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali melalui perantara. Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah pihak yang sempat menguasai motor tersebut. Akhirnya, IRH mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, SH., MH., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja cepat dan sinergi yang solid di lapangan. “Kami langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama,” ujarnya.
Menurut AKP Abdul Hakim Harahap, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menggadaikan motor curian melalui pihak ketiga. “Pelaku berusaha mengaburkan asal-usul kendaraan, namun berkat ketelitian dan kerja keras anggota, seluruh rangkaian peristiwa dapat kami ungkap secara tuntas,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga aset kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, seperti mengunci stang atau memasang kunci tambahan. Pencegahan jauh lebih baik daripada menanggulangi kerugian setelah kejadian,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku IRH telah diamankan di Polsek Padang Bolak beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Penyidikan masih berlanjut untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan kecil dalam mengamankan kendaraan dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan, sementara kewaspadaan kolektif antara masyarakat dan aparat dapat memutus rantai kejahatan dengan cepat.
Pewarta: Indra Saputra

