RI News Portal. Jembrana, 23 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah signifikan dalam menata aktivitas perdagangan informal dengan menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan aset negara di Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (23/12/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati I Made Kembang Hartawan, didampingi Sekretaris Daerah Made Budiasa serta para kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Inisiatif ini bertujuan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beroperasi di area trotoar, khususnya di sebelah selatan Lapangan Kelurahan Dauhwaru, ke lokasi alternatif yang lebih terstruktur. Lahan yang baru saja diperoleh melalui perjanjian pinjam pakai dengan Kementerian Keuangan berada tepat di seberang lokasi semula, dianggap sebagai titik strategis karena letaknya di pusat keramaian masyarakat setempat.
Bupati Kembang Hartawan menyatakan bahwa proses pengajuan pinjam pakai lahan ini telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terealisasi. “Kami berkomitmen mendukung kelangsungan usaha para pedagang kaki lima agar dapat terus berkembang, namun dengan catatan bahwa trotoar harus tetap berfungsi sebagai fasilitas pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan publik,” ujarnya.

Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah dan penegakan ketertiban umum. Trotoar, sebagai infrastruktur publik, sering kali terganggu fungsinya akibat okupasi sementara oleh aktivitas perdagangan, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan. Dengan relokasi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga meminimalisir potensi konflik antara pedagang dan pengguna ruang publik.
Selain lahan dari Kementerian Keuangan, pemerintah kabupaten juga sedang mengupayakan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di sebelah timur SMP Negeri 1 Negara. Kedua lokasi ini diproyeksikan mampu menampung seluruh PKL yang terdampak, sehingga memberikan solusi komprehensif tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.
Lebih lanjut, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan lokasi baru, melainkan juga disertai dengan pembinaan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup sosialisasi peraturan terkait penataan pedagang, pengelolaan kebersihan lingkungan, serta penegakan aturan secara humanis. “Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang usaha yang lebih layak dan berkelanjutan bagi pedagang, bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi mereka,” tambah Bupati Kembang Hartawan.
Baca juga : Upaya Intensif Mitigasi Banjir di Jakarta Barat Menghadapi Puncak Musim Hujan
Dari perspektif tata kelola perkotaan, langkah Jembrana ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menekankan inklusivitas ekonomi sekaligus preservasi ruang publik. Di banyak wilayah urban Indonesia, konflik serupa antara pedagang informal dan regulasi ruang sering menjadi isu kr kompleks, di mana solusi relokasi yang partisipatif seperti ini dapat menjadi model untuk harmonisasi kepentingan beragam stakeholder.
Dengan terealisasinya perjanjian ini, diharapkan proses relokasi dapat segera dimulai, membawa dampak positif bagi dinamika sosial-ekonomi di Jembrana menuju tata kota yang lebih tertib dan manusiawi.
Pewarta : Kade NAL

