
RI News Portal. Jakarta, 17 Juni 2025 — Dalam upaya mengantisipasi dinamika dan tantangan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia menyatakan akan segera menerbitkan regulasi terkait penggunaan teknologi AI. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IK Polhukam) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, pada Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Menurut Marroli, regulasi ini akan hadir dalam bentuk roadmap strategis nasional dan direncanakan untuk diluncurkan pada Juli 2025. “Kemarin, statement dari Bu Menteri dan Pak Wamen sudah jelas, mereka akan menyiapkan roadmap tentang AI. Kalau tidak salah, bulan Juli akan diluncurkan untuk Indonesia,” jelasnya kepada awak media.
Penerbitan regulasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menghadirkan tata kelola teknologi digital yang berorientasi pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle), terutama dalam mencegah penyalahgunaan AI yang berpotensi merugikan masyarakat.

Marroli menyoroti kompleksitas tantangan AI, khususnya dalam konteks disinformasi digital. Teknologi AI telah memungkinkan penciptaan konten visual seperti gambar dan video sintetis yang menyerupai kenyataan (deepfake), sehingga mempersulit publik untuk membedakan mana konten yang otentik dan mana yang hasil manipulasi.
“Memang harus diakui kalau AI itu membedakan keasliannya sangat susah, harus lebih mendalam. Secara teknikal banyak yang bisa dicek, tapi tetap harus hati-hati karena tone atau elemen lainnya bisa menipu,” terang Marroli.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena dapat berdampak pada stabilitas sosial, keamanan nasional, serta kepercayaan publik terhadap informasi digital. Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlunya kerangka regulatif yang tidak hanya menata penggunaan AI, tetapi juga memberikan rambu-rambu etis dan tanggung jawab bagi pengembang serta pengguna teknologi tersebut.
Baca juga : Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Tangani Kenakalan Remaja Usai Tawuran Maut di Cikarang Timur
Rencana roadmap AI oleh Kemkomdigi sejalan dengan perkembangan global, di mana banyak negara mulai menetapkan AI governance framework berbasis hak asasi manusia, keamanan data, dan prinsip transparansi algoritma. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi AI, tetapi juga aktor aktif dalam membentuk kebijakan AI yang inklusif dan akuntabel.
Pakar hukum dan etika teknologi dari Universitas Indonesia, Dr. Hadi Prasetyo, menyambut baik langkah Kemkomdigi tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi AI harus mampu menjembatani kebutuhan inovasi dengan perlindungan terhadap potensi dampak negatif teknologi. “Kita tidak boleh abai terhadap risiko AI. Penggunaan AI harus ditautkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan publik,” tegasnya.
Penerbitan regulasi AI oleh Kemkomdigi menjadi tonggak penting dalam sejarah transformasi digital Indonesia. Di tengah cepatnya laju teknologi, negara dituntut hadir dengan regulasi yang adaptif, progresif, dan melindungi nilai-nilai kebangsaan. Diharapkan, roadmap AI yang akan diluncurkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga pedoman strategis yang mampu menavigasi Indonesia menuju ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita