RI News Portal. Jakarta, 13 November 2025 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan perubahan mendasar pada mekanisme rujukan pelayanan kesehatan nasional, dengan menggeser pendekatan dari sistem berjenjang tradisional menuju model berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kecepatan penanganan pasien sekaligus mengoptimalkan pengeluaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang selama ini kerap terbebani oleh alur rujukan berulang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Kamis lalu. Menurutnya, sistem rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini sering menghasilkan inefisiensi, baik dari segi waktu maupun biaya. “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi, menekankan bahwa pendekatan baru ini akan memprioritaskan kecocokan antara kebutuhan medis pasien dan kapabilitas fasilitas kesehatan.
Salah satu ilustrasi utama yang dikemukakan adalah kasus emergensi kardiovaskular, seperti serangan jantung. Dalam praktik saat ini, pasien kerap harus melalui rantai rujukan panjang: mulai dari puskesmas, kemudian rumah sakit tipe C, tipe B, hingga baru mencapai rumah sakit tipe A yang memiliki spesialisasi dan peralatan memadai. Proses ini tidak hanya memperlambat intervensi krusial, tetapi juga memaksa BPJS membiayai setiap tahap secara terpisah.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas,” papar Budi. Ia menambahkan bahwa model berbasis kompetensi akan mengandalkan hasil anamnesa dan pemeriksaan awal untuk mengarahkan pasien secara langsung ke fasilitas yang tepat, sehingga menghindari duplikasi pembiayaan dan risiko keterlambatan fatal.
Dari perspektif pasien, perubahan ini diproyeksikan membawa manfaat signifikan. “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” kata Budi, menggarisbawahi aspek kemanusiaan di balik reformasi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas Kemenkes untuk mereformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana BPJS Kesehatan telah menghadapi defisit berkelanjutan akibat pengeluaran yang tidak terkendali. Dengan mengintegrasikan data kompetensi fasilitas—termasuk ketersediaan spesialis, peralatan diagnostik, dan kapasitas bed—sistem baru diharapkan dapat menciptakan alur yang lebih adaptif dan berbasis bukti.
Baca juga : Dubes RI di Malaysia Akui Pengalaman Diplomatik Paling Berkesan Selama 40 Tahun Karier
Meski demikian, implementasi akan memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk pemetaan ulang kompetensi ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia serta pelatihan tenaga medis di tingkat primer untuk melakukan triage yang akurat. Kemenkes belum merinci jadwal peluncuran, tetapi indikasi awal menunjukkan bahwa pilot project mungkin dimulai di wilayah urban dengan beban kasus tinggi.
Reformasi ini berpotensi menjadi tonggak dalam evolusi layanan kesehatan publik Indonesia, menggeser paradigma dari prosedur administratif ketat menuju pendekatan yang lebih presisi dan patient-centered.
Pewarta : Vie

