RI News Portal. Gunungkidul, 5 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memulai tahun baru dengan langkah tegas di sektor pariwisata: mengganti sebanyak 30 petugas pemungut retribusi di pos-pos masuk kawasan wisata pantai. Kebijakan ini, yang dilaksanakan sejak 2 Januari 2026, disertai dengan penataan birokrasi lebih luas yang melibatkan sekitar 110 pegawai di berbagai instansi daerah.
Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menyatakan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyegarkan kinerja dan mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan retribusi sejak awal tahun, terutama di kawasan pantai yang menjadi andalan kunjungan wisatawan,” katanya pada 4 Januari 2026.
Petugas pengganti langsung menerima pembinaan dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntarningsih, dengan penekanan kuat pada prinsip integritas dan akuntabilitas. Eko menjelaskan bahwa tidak semua pergantian bersifat pemecatan; sebagian besar merupakan rotasi antarpos untuk menghindari kejenuhan dan meningkatkan motivasi kerja. Lebih lanjut, tidak ada perekrutan baru karena posisi diisi dari pegawai yang terdampak restrukturisasi organisasi perangkat daerah.

Namun, di balik narasi penyegaran ini, terungkap sejumlah tantangan struktural yang lebih dalam. Evaluasi internal menunjukkan bahwa target PAD dari retribusi pariwisata pada 2025 tidak tercapai sepenuhnya, dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti penurunan kunjungan kelompok pelajar akibat kebijakan pembatasan di provinsi lain. Selain itu, Eko secara terbuka mengakui adanya indikasi penyimpangan oleh sebagian oknum petugas lama, yang telah diklarifikasi dan ditindak. “Kami menemukan pola-pola yang merugikan daerah, dan langkah ini diambil untuk menutup celah tersebut,” ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyambut positif inisiatif ini tetapi menekankan perlunya pendekatan holistik. Ia mengingatkan bahwa potensi pariwisata Gunungkidul masih jauh dari optimal, terutama di tengah pemotongan transfer dana dari pemerintah pusat yang semakin ketat. “Pergantian personel saja tidak cukup; perlu reformasi sistemik, termasuk penguatan pengawasan dan transparansi, agar PAD dapat menjadi penopang utama pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tuturnya.
Baca juga : Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Atas Kasus Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim
Kebijakan ini memang memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai tata kelola pariwisata di Gunungkidul. Apakah pergantian petugas ini akan efektif menekan kebocoran pendapatan dan mendorong pencapaian target PAD yang lebih ambisius di 2026? Ataukah dibutuhkan inovasi lebih mendasar, seperti digitalisasi transaksi penuh atau keterlibatan pihak ketiga independen dalam pengelolaan retribusi?
Dalam konteks akademis, fenomena ini mencerminkan dilema klasik dalam administrasi publik daerah: ketergantungan pada sumber daya manusia di lapangan sering kali bertabrakan dengan kelemahan sistem pengawasan. Studi tentang governance pariwisata di daerah berkembang menunjukkan bahwa rotasi personel dapat memberikan efek jangka pendek positif, tetapi tanpa didukung mekanisme akuntabilitas berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, risiko penyimpangan tetap tinggi. Publik kini menantikan bukti nyata dari langkah ini: apakah ia menjadi katalisator pembenahan menyeluruh atau hanya intervensi temporer di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Pewarta : Lee Anno

