RI News Portal. Jakarta – Di tengah dinamika reformasi birokrasi nasional, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 dengan penekanan kuat pada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Acara yang berlangsung di ibu kota pada Selasa ini menjadi momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan institusi penegak hukum tersebut, sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang semakin menuntut akuntabilitas dan adaptabilitas.
Dalam pidatonya, Burhanuddin menggarisbawahi urgensi pengembangan SDM sebagai pilar utama reformasi. Ia menyoroti peran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan dalam menyempurnakan kurikulum yang berorientasi pada kebutuhan praktis lapangan, termasuk sertifikasi kompetensi untuk menciptakan aparatur yang profesional, fleksibel menghadapi perubahan, dan berintegritas tinggi. Pendekatan ini, menurutnya, bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun karakter institusional yang tangguh. Lebih lanjut, ia memandatkan bidang pengawasan untuk berfungsi sebagai penjamin kualitas, memastikan setiap elemen SDM memenuhi standar etika dan kinerja. Analisis akademis atas inisiatif ini menunjukkan bahwa penguatan SDM semacam ini dapat mengurangi celah korupsi internal dan meningkatkan efisiensi operasional, sebagaimana terlihat dalam studi reformasi kelembagaan di berbagai negara berkembang.

Transisi ke era baru penegakan hukum menjadi fokus berikutnya, dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai fondasi kerja tahun 2026. Burhanuddin menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya perubahan administratif, melainkan transformasi filosofis yang menuntut interpretasi seragam di seluruh jajaran. Ia memperkenalkan mekanisme inovatif seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), yang memungkinkan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara, potensial mengurangi beban peradilan sambil memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Dari perspektif jurnalistik akademis, langkah ini mencerminkan adaptasi terhadap tren global hukum pidana yang lebih humanis dan efisien, meski memerlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan.
Selaras dengan visi nasional Astacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Jaksa Agung menginstruksikan penyusunan kebijakan yang terukur dan transparan. Komitmen institusi ini meluas ke dukungan program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Di sini, peran kejaksaan tidak terbatas pada penindakan, melainkan juga pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor, yang secara teoritis dapat memperkuat legitimasi institusi di mata publik.
Penekanan khusus diberikan pada tiga aspek transformasi: single prosecution system, advocaat generaal, dan penerapan hukum progresif. Dalam single prosecution system, Burhanuddin mendesak penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis—pengendali utama perkara—dan pengacara negara, yang implikasinya adalah peningkatan otonomi dan tanggung jawab. Konsep advocaat generaal, sebagai bentuk evolusi kelembagaan, diharapkan diimplementasikan melalui master plan dan roadmap yang akuntabel, memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, bidang intelijen diminta memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung operasi holistik, sebuah inovasi yang dari sudut pandang akademis dapat merevolusi analisis data dalam penegakan hukum, meski menimbulkan isu etika privasi.
Bidang pemulihan aset dan tindak pidana khusus juga mendapat sorotan. Badan Pemulihan Aset diinstruksikan untuk mengoptimalkan penelusuran dan pengelolaan aset hasil kejahatan, dengan tujuan pemulihan kerugian negara yang berkelanjutan. Untuk tindak pidana khusus, penekanan pada pencegahan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peran dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menandai pendekatan proaktif terhadap isu lingkungan dan korupsi. Pendekatan ini selaras dengan studi interdisipliner yang menunjukkan korelasi antara penegakan hukum kuat dan keberlanjutan ekonomi.

Dalam penutupannya, Burhanuddin mengajak seluruh anggota korps untuk menjadikan moral dan integritas sebagai landasan tugas, dengan kutipan inspiratif: “Work in silence, let success speak—bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara.” Tema Rakernas tahun ini, “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas,” mencerminkan komitmen institusional yang mendalam. Acara yang berlangsung hingga Kamis mendatang dihadiri narasumber kunci secara virtual, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, menambah dimensi kolaboratif pada diskusi.
Rakernas ini tidak hanya sebagai forum rutin, melainkan katalisator perubahan struktural dalam sistem peradilan Indonesia, dengan potensi membentuk paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan kontemporer.
Pewarta : Yudha Purnama

