
RI News Portal. Jakarta, 12 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan monumental dalam dunia peradilan: kenaikan gaji bagi para hakim, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen, terutama untuk hakim golongan paling junior. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025), dan menandai tonggak baru dalam reformasi kesejahteraan aparatur yudikatif Indonesia.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi adalah 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. PP ini menetapkan struktur gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sebagai ilustrasi, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sebelumnya memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Dengan kenaikan hingga 280 persen, gaji yang diterima dapat meningkat menjadi sekitar Rp7.799.960. Adapun hakim senior golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, dari gaji pokok Rp6.373.200, dapat memperoleh peningkatan hingga sekitar Rp17.844.960.
Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun terakhir—sebuah fakta yang menurutnya mencerminkan kelalaian negara terhadap peran strategis lembaga peradilan.
“Delapan belas tahun hakim tidak menerima tiga persen saja tidak terima, benar? Lima persen saja tidak terima?” ujar Presiden, menyuarakan keresahan atas stagnasi penghasilan hakim.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga mencerminkan upaya penguatan institusional terhadap independensi dan integritas hakim. Dalam teori etika politik, kesejahteraan hakim merupakan prasyarat bagi netralitas dan imparsialitas dalam memutus perkara.
Berdasarkan PP 44/2024 dan asumsi kenaikan maksimal 280 persen, berikut adalah prediksi estimasi besaran gaji hakim Indonesia per golongan dan masa kerja:
Golongan III (Contoh)
- <1 tahun: dari Rp2.785.700 → Rp7.799.960
- 5–6 tahun: dari Rp3.057.300 → Rp8.560.440
- 15–16 tahun: dari Rp3.570.100 → Rp9.996.280
- 31–32 tahun: dari Rp4.575.200 → Rp12.810.560
Golongan IV (Contoh)
- <1 tahun: dari Rp3.287.800 → Rp9.205.840
- 5–6 tahun: dari Rp3.608.400 → Rp10.103.520
- 15–16 tahun: dari Rp4.213.500 → Rp11.797.800
- 31–32 tahun: dari Rp5.399.900 → Rp15.119.720
(Catatan: Angka kenaikan bergantung pada kebijakan implementasi; 280% merupakan prediksi maksimal untuk golongan junior.)
Kenaikan gaji hakim ini memiliki potensi multidimensi dalam ranah hukum tata negara dan administrasi peradilan. Pertama, secara konstitusional, kebijakan ini dapat dilihat sebagai pemenuhan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berwibawa. Kedua, dari perspektif anggaran negara, dibutuhkan reformulasi kebijakan fiskal untuk menjamin keberlanjutan program tanpa mengganggu prioritas lainnya.
Ketiga, sebagai langkah politis, kebijakan ini merupakan signal penguatan legitimasi pemerintah di awal periode pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun demikian, harus diantisipasi dampak psikologis dan tuntutan serupa dari ASN, TNI-Polri, dan lembaga lain.
Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah berani dan strategis yang menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap reformasi peradilan. Di tengah tantangan integritas aparat penegak hukum, peningkatan kesejahteraan menjadi fondasi penting dalam memperkuat independensi lembaga kehakiman. Namun implementasinya tetap harus transparan, adil antar sektor, dan disertai mekanisme pengawasan yang akuntabel.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita